Rabu, 18 Agustus 2010

BAB I
PENDAHULUAN
Untuk membahas wawasan nusantara sebaiknya terlebih dahulu mengerti dan memahami wawasan nasional. Mengingat latar belakang suatu bangsa bahwa kebenaran yang hakiki atau kebenaran yang mutlak adalah kebenaran yang datang dari Tuhan, pencipta alam semesta dengan segala isinya, termasuk manusia di dalamnya, manusia diberikan kelebihan dari makhluk lainnya melalui akal pikiran dan budi nurani, namun tetap terbatas kemampuannya dalam menggunakan akal pikiran dan budi nurani tersebut, sehingga antara manusia satu dengan yang lain tidak memiliki tingkat kemampuan yang sama.
Upaya pemerintah dan rakyat menyelenggarakan kehidupannya, memerlukan suatu konsepsi yang berupa wawasan nasional. Wawasan ini dimaksud untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah serta jadi diri bangsa. Sedangkan kata wawasan itu sendiri berasal dari (bahasa jawa) yang artinya melihat atau memandang, ditambah akhiran a yang artinya adalah cara penglihatan atau cara tinjau atau cara pandang.
Suatu bangsa yang telah menegara dalam menyelenggarakan kehidupannya tidak terlepas dari pengaruh lingkungannya. Pengaruh itu didasarkan atas hubungan timbal balik dan kait mengait antara filosofi bangsa, idiologi, aspirasi dan cita-cita dihadapkan pada kondisi sosial masyarakat, bangsa dan tradisi, keadaan alam, serta pengalaman sejarahnya.
BAB II
PEMBAHASAN
WAWASAN NUSANTARA
A. Wawasan Nasional Suatu Bangsa
Dalam mewujudkan aspirasi dan perjuangan ada tiga faktor penentu utama yang harus diperhatikan oleh suatu bangsa yaitu :
1. Bumi atau ruang dimana bangsa itu hidup
2. Jiwa, tekad dan semangat manusianya.
3. Lingkungan sekitarnya.
Dengan demikian, maka wawasan nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (interaksi dan interelasi) serta pembangunannya di dalam negara di tengah-tengah lingkungannya, baik nasional, regional maupun global.
B. Teori-teori Kekuasaan
Wawasan nasional suatu bangsa dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geolopolitik di anutnya. Beberapa teori paham kekuasaan dan teori geopolitik, sebagai berikut :
 Paham-paham kekuasaan
Perumusan wawasan nasional lahir berdasarkan pertimbangan dan pemikiran konsep operasionalnya dapat diwujudkan dan dipertanggung jawabkan.
Ada beberapa teori antara lain :
a. Paham Machiavelly (abad XVII)
b. Paham Kaisar Napoleon Bonarpante (abad XVIII)
c. Paham Jenderal Clausewitz (abad XVIII)
d. Paham Fuerback dan Hegel
e. Paham Lenin (abad XIX)
f. Paham Lucian W. Pye dan Sidney
1) Teori-teori geopolitik
Berasal dari kata geo atau bumi, sedangkan politik mempunyai pengertian kekuatan yang didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan dasar dalam menentukan alternatif kebijaksanaan dasar nasional untuk mewujudkan tujuan nasional.
C. Ajaran Wawasan Nasional Indonesia
a) Paham Kekuasaan Bangsa Indonesia
Wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran atau teori tentang kekuasaan dan adu kekuatan, karena hal tersebut mengandung benih-benih persengketaan dan ekspansionisme.
b) Geopolitik Indonesia
Perbedaan yang esensial dari pemahaman ini adalah menurut paham barat peranan laut sebagai pemisah pulau, sedangkan paham Indonesia laut sebagai “Penghubung” sehingga wilayah negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai “Tanah Air” dan disebut negara kepulauan.
c) Dasar Pemikiran Wawasan Nasional Indonesia
Latar belakang falsafah sebagai dasar pemikiran pembinaan dan pengembangan wawasan nasional Indonesia di tinjau dari :
• Latar belakang pemikiran berdasarkan Falsafah Pancasila.
• Latar belakang pemikiran aspek kewilayahan nusantara
• Latar belakang pemikiran aspek sosial budaya bangsa Indonesia
• Latar belakang pemikiran aspek kesejahteraan Bangsa Indonesia
D. Latar Belakang Falsafah Wawasan Nusantara
a) Pemikiran berdasarkan falsafah pancasila
Berdasarkan falsafah pancasila manusia Indonesia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang mempunyai naluri, akhlak dan daya fikirnya, sadar akan keberadaannya yang serba berhubungan dengan sesamanya, dengan lingkungannya, dengan alam semesta dan dengan penciptanya. Berdasarkan kepada kesadaran yang dipengaruhi oleh lingkungan, manusia memiliki berbagai motivasi antara lain demi terciptanya suasana damai dan tentram menuju kebahagiaan serta demi terselenggaraan keteraturan dalam membina hubungan antara sesamanya.
b) Pemikiran Berdasarkan Aspek Kewilayahan Nusantara
Georafi adalah wilayah yang tersedia dan terbentuk secara alamiah, demikian adanya oleh alam nyata.
Kondisi dan konsterasi geografi Indonesia yang mengandung beranekaragaman kekayaan alam baik yang berada di dalam maupun diatas permukaan bumi serta potensi di udara dan ruang angkasa, dengan jumlah penduduk yang besar, terdiri dari berbagai suku yang memiliki budaya dan tradisi, serta pola kehidupan yang beraneka ragam.
c) Pemikiran Berdasarkan Aspek Sosial Budaya
Sosial budaya sebagai salah satu aspek kehidupan nasional (disamping politik, ekonomi dan hankam) adalah faktor dinamik masyarakat yang terbentuk oleh keseluruhan pola tingkah laku lahir batin yang memungkinkan hubungan sosial di antara anggota-anggotanya.
d) Pemikiran Berdasarkan Aspek Kesejahteraan.
Konsep Nusantara yang dilandaskan pada semangat kekompakan pada konsterasi geografi RI sebagai negara kepulauan dikukuhkan menjadi UU NO. 4/PRP tahun 1960 yaitu :
- Perairan Indonesia ialah laut wilayah Indonesia beserta perairan pedalaman Indonesia
- Laut wilayah Indonesia ialah jalur laut 12 mil laut
- Perairan pedalaman Indonesia ialah semua perairan yang terletak pada sisi dalam dari garis dasar, sebagai yang dimaksud pada ayat 2.
E. Pengantar Implementasi Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara menjadi nilai yang menjiwai segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku pada setiap strata di seluruh wilayah negara, sehingga menggambarkan sikap dan perilaku, faham serta semangat kebangsaan atau nasionalisme yang tinggi sebagai identitas atau jadi diri bangsa Indonesia.
F. Pengertian Wawasan Nusantara
Kata wawasan berasal dari kata “wawas” (bahasa jawa) yang berarti penglihatan, penolangan, dan tinjauan. Akar kata ini membentuk kata “wawas” berarti melihat, memandang dan meninjau. Jadi wawasan berarti cara pandang cara melihat dan cara tinjau. Sedangkan Nusantara sebuah kata majemuk yang diambil dari bahasa jawa kuno yakni “nusa” yang berarti pulau dan “antara” anrtinya lauin. Berdasarkan teori- teori tentang latar belakang falsafah pancasila, latar belakang pemikiran aspek kewilayahan, aspek sosial budaya dan aspek kesejarahan terbentuklah suatu wawasan nasional Indonesia yang disebut wawasan nusantara. Wawasan nusantara merupakan wawasan nasional yang bersumber pada pancasila. Wawasan adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Dalam sumber lain wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia terhadap rakyat, bangsa dan wilayah kesatuan republik Indonesia yang meliputi darat, laut dan udara diatasnya sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan. Secara umum wawasan nusantara berarti cara pandang suatu bangsa tentang diri dan lingkungnya yang dijabarkan dari dasar falsafah dan sejarah bangsa itu sesuai dengan posisi dan kondisi geografi negaranya untuk mencapai tujuan dan cita-cita basional. Dengan demikian wawasan nusantara berperan untuk membimbing bangsa Indonesia dalam penyelenggaran kehidupan serta sebagai rambu-rambu dalam perjuangan mengisi kemerdekaannya. Wawasan nusantara sebagai cara pandangan juga mengajarkan bagaimana pentingnya membina persatuan dan kesatuan dalam segenap aspek kehidupan bangsa dan Negara dalam mencapai tujuan dan cita-citanya.
a) Berdasarkan Tap MPR Tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN.
Wawasan nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada pancasila dan berdasarkan UUD 1945, yaitu cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenal diri dan lingkungan dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
b) Menurut Prof. Dr. Wan Usman (Ketua Program S.2 PKN-UI)
Wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.
c) Menurut Kelompok kerja wawasan nusantara untuk diusulkan menjadi Tap MPR yang dibuat Lemhannas tahun 1999 :
“Cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional”
G. Fungsi Wawasan Nusantara
Sebagai bangsa yang majemuk yang telah menegara, bangsa Indonesia dalam membina dan membangun atau menyelenggarakan kehidupan nasional, baik pada aspek politik, ekonimi, sosial budaya dan pertahan keamanan rakyat semestianya, selalu mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa. Serta kesatuan wilayah untuk itu pembinaan dan penyelenggaraan tata kehidupan bangsa dan Negara Indonesia disusun atas dasar hubungan timbal balik antara falsafat, cita-cita dan tujuan sosial, serta kondisi soaial budaya dan pengalaman sejarah yang menumbuhkan kesadaran tentang kemajemukan dan kebinekaannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan nasional.
Gagasan untuk menjamin persatuan dan kesatuan dan kebinekaan tersebut dikenal dengan wasantara singkatan dari wawasan nusantara. Bangsa Indonesia menyadari bahwa bumi, air dan dirgantara diatasnya serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara untuk dipergunakan besar-besarnya kemakmuran rakyat, karena itu dengan konsep wawasan nusantara bangsa Indonesia bertekad mendayagunakan seluruh kekayaan alam, sumber daya serta selruh potensi nasionalnya berdasarkan kebijakan yang terpadu seimbang, serasi dan selaras untuk mewujudkan kesejahteraan dan keamanan segenap bangsa dan seluruh tumpah darah dengan segenap memperhatikan kepentingan daerah penghasil secara proporsional dalam keadilan. Untuk itulah mangapa wawasan nusantara perlu. Ini karena wawasan nusantara mempunyai fungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan keputusan tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara di tingkat pusat dan daerah maupu bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Selain fungsi, wawasan nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi disegala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mementingkan kepentingan nasional dari pada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah kepentingan-kepentingan tesebut tetap dihormati, diakui dan dipenuhi selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.

H. Dasar Hukum
Dasar hukum wawasan nusantara telah diterima sebagai konsepsi politik kewarganegaraan yang tercantum dasar-dasar berikut ini :
1) Ketetapan MPR No. IV/MPR/1973 tangal 22 Maret 1973
2) TAP MPR No. IV/ 1978/ 22/ Maret/1978 tentang GBHN
3) TAP MPR No. II/ MPR/ 1983/ 12/ Maret/ 1983
Ruang lingkup Wawasan Nusantara dalam TAP dalam TAP MPR 83 dalam mencapai tujuan pembangunan Nasional antara lain :
a) Kesatuan politik
b) Kesatuan ekonomi
c) Kesatuan sosial budaya
d) Kesatuan pertahan keamanan

I. Wawasan Nusantara Sebagai Wawasan Nasional Indonesia
Sebagai bangsa majemuk yang telah menegara bangsa Indonesia dalam membina dan membangun menyelenggarakan kehidupan nasional baik aspek politik, ekonomi, sosial maupun hankam, selalu mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah.
Gagasan untuk menjamin persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan tersebut merupakan cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya, dikenal dengan Istilah wawasan kebangsaan atau wawasan Nasional yang diberi nama wawasan Nusantara disingkat “Wasantara”
J. Landasan Idiil Pancasila
Setelah menegara dalam menyelenggarakan kehidupan nasionalnya, bangsa Indonesia di dorong oleh motivasi untuk mencapai tujuan nasional dalam rangka mewujudkan cita-cita nasional. Dihadapkan pada lingkungannya yang serba berubah merasa perlu memiliki cara pandang atau wawasan nasional atau wawasan kebangsaan yang dinamakan wawasan nusantara yang akan menjamin dari bahaya penyesatan dan penyimpangan. Wawasan nusantara pada hakaketnya merupakan pancaran dari falsafah Pancasila yang diterapkan dalam kondisi nyata Indonesia.
K. Landasan Konstitusional UUD 1945
UUD 1945 merupakan konstitusi dasar yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara maka bangsa Indonesia bersepakat bahwa negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik dan berkedaulatan rakyat yang dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
L. Unsur-Unsur Konsepsi Wawasan Nusantara
Konsepsi wawasan Nusantara mengandung atau terdiri dari 3 (tiga) unsur dasar ialah : wadah (countour), isi (content) dan tata laku (conduct).
M. Hakikat Wawasan Nusantara
Adalah keutuhan nusantara atau nasional dalam pengertian : cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa setiap warga bangsa dan aparatur negara harus berfikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia.
N. Asas Wawasan Nusantara
Asas wawasan nusantara terdiri dari kepentingan yang sama, tujuan yang sama keadilan, kejujuran, soladaritas, kerjasama dan kesetiaan terhadap ikrar atau kesepakatan bersama dalam terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan.
O. Arah Pandang
Dengan latar belakang budaya, sejarah serta kondisi dan konstelasi geografi serta memperhatikan perkembangan lingkungan strategis, maka arah pandang wawasan nusantara meliputi arah pandang kedalam dan keluar.
P. Implementasi Wawasan Nusantara
Sebagai cara pandangan dan visi nasional Indonesia wawasan nusantara harus dijadikan arahan, pedoman, acuan dan tuntutan bagi setiap individu bangsa Indonesia dalam membangun dan memelihara tuntunan bangsa dan Negara kesatuan Republik Indonesia. Karena itu implementasi atau penerapan wawasan nusantara harus tercermin pada pola piker, pola sikap dan pola tindak yang senantiasa mendabulukan kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pada kepentingan pribadi atau kelompok sendiri.
Beberapa implementasi wawasan nusantara kehidupan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahan keamanan (poleksosbud) Negara kesatuan repblik Indonesia antara lain :
1) Implementasi wawasan nusantara pada kehidupan politik akan mencipatkan iklim penyelenggaraan Negara yang sehat dan dinamis. Hal tersebut nampak dalam wujud pemerintahan yang kuat aspiratif, dan terpercaya yang dibangun sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat.
2) Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan ekonomi dan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan adil. Disamping itu memncerminkan tanggung jawab pengelolaan sumber daya alam yang memperhatikan kebutuhan masyarakat antara daerah secara timbal balik serta kelestarian sumber daya alam itu sendiri.
3) Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan sosial budaya akan menciptakan sikap gatiniah dan sikap jahiriah yang mengakui menerima dan menghormati segala perbedaan atau kebhinekaan sebagai penyataan hidup sekaligus sebagai karunia sang pencipta implementasi ini juga akan menciptakan kehidupan masyarakat dan bangsa yang rukun dan bersatu tanpa membeda-bedakan suku, asal usul daerah, agama dan kepercayaan serta golongan berdasarkan status sosialnya.
4) Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan bankan akan menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa yang lebih lanjut akan membentuk sikap beda Negara pada setiap warga Negara Indonesia. Kesadaran dan sikap kita tanah air dan bangsa serta beda Negara ini akan menjadio modal utama yang akan menggerakan partisipasi setiap warga Negara Indonesia dalam menanggapi setiap bentuk ancaman seberapun kecilanya dan dari mananpun datangnya atau setiap gejala yang membahayakan keselamatan bangsa dan kedaulatan Negara dalam pembinaan seluruh aspek kehidupan nasional wawasan nusantara harus menjadi nilai yang menjiwai segenap perundang-undangan yang berlaku pada setiap strata diseluruh wilayah Negara. Disampaing itu, wawasan nusantara dapat di implementasikan kedalam segenap pranatai sosial yang berlaku di masyarakat dalam uasan kebhinekaan sehingga mendinamiskan kehidupan sosial yang akrab, peduli, toleran, hormat, dan tolat hokum. Semua itu menggambarkan sikap, paham, dan semangat kebangsaan atau nasionalisme yang tinggi sebagai identitas ataiu jati diri bangsa Indonesia.
Q. Tantangan Implementasi Wawasan Nusantara
Dewasa ini kita menyaksikan bahwa kehidupan manusia baik secara individu dalam bermasyarakat dalam berbangsa dan dalam bernegara semuanya sedang mengalami suatu proses perubahan, tetapi apabila kita menengok sejarah kehidupan manusia dan alam semesta itu sendiri perubahan dalam kehidupan itu adalah suatu hal yang wajar yang alamiah.
R. Prospek Impelementasi Wawasan Nusantara
Didalam menghadapi gempuran nilai global perlu lebih diketengahkan fakta kebhinekaan dalam setiap rumusan yang memuat kata persatuan dan kesatuan sehingga dalam implementasinya perlu lebih diberdayakan peranan dan rakyat kecil. Hal itu dapat diwujudkan apabila dipenuhi adanya faktor-faktor dominan, yaitu keteladanan kepemimpinan nasional, pendidikan yang berkualitas dan bermoral kebangsaan. Media masa yang mampu memberikan informasi dan pesan yang positif serta keadilan dalam menegakkan hukum dalam arti pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa dalam wadah NKRI.
BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Wawasan nusantara adalah cara pandang bangsan Indonesia tentang diri dan lingkungan sekitarnya berdasarkan ide nasionalnya yang berlandaskan pancasila dan UUD 1945 yang merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka berdaulat dalam mencapai tujuan perjuangan nasional. Ruang lingkup wawasan nusantara antara lain :
- Kesatuan politik
- Kesatuan ekonomi
- Kesatuan sosial budaya
- Kesatuan pertahanan keamanan
Fungsinya sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentikan segala kelejaksaan keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggaraan ditingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Beberapa implementasinya yaitu :
- Pada kehidupan politik
- Pada kehidupan ekonomi
- Pada kehidupan sosial budaya
- Pada kehidupan pertahanan keamanan

DAFTAR PUSTAKA

Prof. Dr. H Kaelan, M.S. dkk. Pendidikan Kewarganegaraan, Cet. Edisi Pertama. 2007. Yogyakarta ; Pardigma.

Internet. www. Geogle. Com. Tentang Pembahasan Wawasan Nusantara.

http://www.canboyz.co.cc/2010/06/makalah-civic-education-tentang-wawasan.html

http://greensite-tugaskoe.blogspot.com/2008/03/civic-education.html
JINAYAH DITINJAU DARI SUDUT PANDANG ISLAM
A. Pengertian Jinayah Hukum Pidana
Islam sering disebut dalam fiqh dengan istilah jinayat atau jarimah. Jinayat dalam istilah hukum sering disebut dengan delik atau tindak pidana. Jinayah merupakan bentuk verbal noun (mashdar) dari kata jana. Secara etimologi jana berarti berbuat dosa atau salah, sedangkan jinayah diartikan perbuatan dosa atau perbuatan salah. Secara terminologi kata jinayat mempunyai beberapa pengertian, seperti yang diungkapkan oleh Abd al Qodir Awdah bahwa jinayat adalah perbuatan yang dilarang oleh syara' baik perbuatan itu mengenai jiwa, harta benda, atau lainnya.
Penta`rifan tersebut adalah khusus pada kesalahan-kesalahan bersabit dengan perlakuan seseorang membunuh atau menghilangkan anggota tubuh badan seseorang yang lain atau mencederakan atau melukakannya yang wajib di kenakan hukuman qisas atau diyat.Kesalahan-kesalahan yang melibatkan harta benda, akal fikiran dan sebagainya adalah termasuk dalam jinayah yang umum yang tertakluk di bawahnya semua kesalahan yang wajib dikenakan hukuman hudud, qisas,diyat atau ta`zir. Faedah dan manafaat daripada Pengajaran Jinayat :- 1) Menjaga keselamatan nyawa daripada berlaku berbunuhan sesama
sendiri dan sebagainya 2) Menjaga keamanan maruah di dalam masyarakat daripada segala
fitrah tuduh-menuduh. 3) Menjaga keamanan maruah di dalam harta benda dan nyawa daripada
kecurian, ragut dan lain-lain. 4) Berhubung dengan keamanan negara dan menyelenggarakan
keselamatan diri. 5) Perkara yang berhubung di antara orang-orang Islam dengan
orang-orang kafir di dalam negara Islam Pembunuhan Fiqih Jinayah adalah mengetahui berbagai ketentuan hukum tentang perbuatan kriminal yang dilakukan oleh orang mukallaf sebagai hasil pemahaman atas dalil yang terperinci. Jinayah adalah tindakan kriminal atau tindakan kejahatan yang mengganggu ketentraman umum serta tindakan melawan perundang-undangan. Tujuan disyari’atkannya adalah dalam rangka untuk memelihara akal, jiwa, harta dan keturunan. Meskipun demikian, pada umunya fuqoha’ menggunakan istilah tersebut hanya untuk perbuatan perbuatan yang terlarang menurut syara’. Meskipun demikian, pada umumnya fuqoha’ menggunakan istilah tersebut hanya untuk perbuatan perbuatan yang mengancam keselamatan jiwa, seperti pemukulan, pembunuhan dan sebagainya. Istilah lain yang sepadan dengan istilah jinayat adalah jarimah, yaitu larangan larangan syara’ yang diancam Allah dengan hukuman had atau ta’zir. (Djazuli, H.A. 2000. Fiqh Jinayat (Menanggulangi Kejahatan dalam Islam).. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada). Dalam tindak pidana (Jarimah) dalam Islam dilihat dari berat ringannya hukuman dibagi menjadi tiga, yaitu hudud, qishosh diyat dan ta’zir; Pertama, Jarimah Hudud. Yaitu perbuatan melanggar hukum yang jenis dan ancaman hukumannya ditentukan oleh nas yaitu hukuman had (hak Allah). Hukuman had yang dimaksud tidak mempunyai batas terendah dan tertinggi serta tidak bisa dihapuskan oleh perorangan (si korban atau walinya) atau masyarakat yang mewakili (ulil amri). Namun dikalangan ulama berpedapat katagori dalam jarimah hudud dibagi dalam tujuh golongan, yaitu zina, menuduh zina (qodzf), mencuri (sirq), perampok dan penyamun (hirobah), minum-mnuman keras (surbah), dan murtad (riddah). Dalam al-Qur'an, kata "Sunnah" berarti sistem/aturan atau hukum Tuhan atau ajaran-ajaran umat terdahulu yang masih ada. Al-Qur'an tidak menunjukkan bahwa "sunnah" adalah tingkah laku atau gerak- gerik Nabi. Asas legalitas ialah keabsahan sesuatu menurut undang-undang. Dalam Islam, secara substansial ialah ayat-ayat Al-Qur`an, diantaranya; Al-Isra 15, Al-Qasas 59, Al-An`am 19, dan Al-Baqarah 286. Dari ayat-ayat tersebut, fuqaha merumuskan beberapa kaidah hukum Islam. Dari kaidah-kaidah tersebut memunculkan dua syarat yang harus dipenuhi sehingga dikatagorikan tindak pidana. Pertama, pelaku tidak gila dan bukan karena membela diri. Kedua, perbuatan tersebut diketahui jelas ada ancaman bagi yang melanggar. B. JENIS-JENIS TINDAK PIDANA HUDUD. Ruang lingkupnya meliputi berbagai tindak kejahatan kriminal, seperti : Pencurian, perzinahan, homoseksual, menuduh seseorang berbuat zina, minum khamar, membunuh atau melukai orang lain, merusak harta orang dan melakukan gerakan kekacauan. enis-jenis hukumannya, ada yang berbentuk hudud, yaitu ketentuan hukum yang telah ditetapkan oleh nash jenis dan berat-ringannya hukuman. Ada yang berbentuk Qishah, yakni hukuman yang sama dengan tindak kejahatannya. Ada yang berbentuk diyat, yaitu denda sebagai pengganti tidak dilakukannya qishash. Dan ada yang berbentuk Ta’zir, yaitu hukuman yang tidak tersebut dalam ketentuan diatas dengan ketetapan hakim. 1. Pencurian. Pencurian adalah mengambil sesuatu milik orang lain secara diam-diam dan rahasia dari tempat penyimpannya yang terjaga dan rapi dengan maksud untuk dimiliki. Pengambilan harta milik orang lain secara terang-terangan tidak termasuk pencurian tetapi Muharobah (perampokan) yang hukumannya lebih berat dari pencurian. Dan Pengambilan harta orang lain tanpa bermaksud memiliki itupun tidak termasuk pencurian tetapi Ghosab (memanfaatkan milik orang lain tanpa izin). Pelaku pencurian diancam hukuman potong tangan dan akan diazab diakherat apabila mati sebelum bertaubat dengan tujuan agar harta terpelihara dari tangan para penjahat, karena dengan hukuman seperti itu pencuri akan jera dan memberikan pelajaran kepada orang lain yang akan melakukan pencurian karena beratnya sanksi hukum sebagai tindakan defensif (pencegahan). Hukuman potong tangan dijatuhkan kepada pencuri oleh hakim setelah terbukti bersalah, baik melalui pengakuan, saksi dan alat bukti serta barang yang dicurinya bernilai ekonomis, bisa dikonsumsi dan mencapai nishab, yaitu lebih kurang 93 gram emas. 2. Perzinahan. Zina adalah melakukan hubungan seksual di luar ikatan perkawinan yang sah, baik dilakukan secara sukarela maupun paksaan.Sanksi hukum bagi yang melakukan perzinahan adalah dirajam (dilempari dengan batu sampai mati) bagi pezina mukhshan; yaitu perzinahan yang dilakukan oleh orang yang telah melakukan hubungan seksual dalam ikatan perkawinan yang sah. Atau dicambuk 100 kali bagi pezina ghoer mukhshan; yaitu perzinahan yang dilakukan oleh orang yang belum pernah melakukan hubungan seksual dalam ikatan perkawinan yang sah. Sanksi hukum tersebut baru dapat dijatuhkan apabila sudah terbukti melakukan perzinahan baik dengan pengakuan, 4 orang saksi atau alat bukti.Perzinahan diharamkan oleh Islam karena : 1) Menghancurkan garis keturunan dan putusnya hak waris. 2) Mengakibatkan kehamilan sehingga anak yang terlahir tersia-sia dari pemeliharaan, pengurusan dan pembinaan pendidikannya. 3) Merupakan salah satu bentuk dari perilaku binatang yang akan menghancurkan kemanusiaan. 4) Menimbulkan penyakit yang berbahaya dan menular. 3. Homoseksual (Biseks). Homoseksual dikategorikan sebagai perzinahan karena termasuk hubungan seksual walaupun sesama jenis sehingga dikenai hukum seperti perzinahan; Dirajam atau dicambuk. Homoseksual merupakan sikap abnormal, tidak terpuji, bertentangan dengan fitrah manusia serta mengganggu mekanisme reproduksi dan regenerasi dan menimbulkan penyakit fisik, seperti AIDS 4. Qadzaf. Qadzaf adalah menuduh orang lain melakukan perzinahan. Sangsi hukumnya adalah dicambuk 80 kali. Sangsi ini bisa dijatuhkan apabila tuduhan itu dialamatkan kepada orang Islam, baligh, berakal, dan orang yang senantiasa menjaga diri dari perbuatan dosa besar terutama dosa yang dituduhkan. Namun ia akan terbebas dari sangsi tersebut apabila dapat mengemukakan 4 orang saksi dan atau bukti yang jelas. Suami yang menuduh isterinya berzina juga dapat terbebas dari sangsi tersebut apabila dapat mengemukakan saksi dan bukti atau meli’an isterinya yang berakibat putusnya hubungan perkawinan sampai hari kiamat. 5. Muharobah (berbuat kekacauan) Muharobah adalah aksi bersenjata dari seseorang atau sekelompok orang untuk menciptakan kekacauan, menumpahkan darah, merampas harta, merusak harta benda, ladang pertanian dan peternakan serta menentang aturan perundang-undangan.
Latar belakang aksi ini bisa bermotif ekonomi yang berbentuk perampokan, penodongan baik di dalam maupun diluar rumah atau bermotif politik yang berbentuk perlawanan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan melakukan gerakan yang mengacaukan ketentraman dan ketertiban umum.Sangsi hukum pelaku muharobah adalah: 1. Dipotong tangan dan kakinya secara bersilang apabila ia atau mereka hanya mengambil atau merusak harta benda. 2. Dibunuh atau disalib apabila dalam aksinya itu ia membunuh orang. 3. Dipenjara atau dibuang dari tempat tinggalnya apabila dalam aksinya hanya melakukan kekacauan saja tanpa mengambil atau merusak harta-benda dan tanpa membunuh. 6. Minum Khamr. Khamr adalah minuman yang memabukkan. Orang yang minum khamr diberi sangsi dengan dicambuk 40 kali (Umar bin Khattab 80 kali). Khamr diharamkan dan diberi sangsi yang berat karena mengganggu kesehatan akal pikiran yang berakibat akan melakukan berbagai tindakan dan perbuatan di luar kontrol yang mungkin akan menimbulkan ekses negatif terhadap lingkungannya. C. Q I S H O S H. Qishash adalah hukuman yang setimpal atau sama dengan tindak kejahatan para pelakunya; Membunuh dibunuh lagi, memotong anggota badan dipotong lagi, melukai dilukai lagi; Melukai orang mungkin bisa tidak diqishash dengan dilukai lagi tetapi dengan cara bertanggung jawab atas biaya pengobatan jika dimaafkan oleh korban. Hukuman qishash berlaku bagi orang yang melakukan tanpa alasan yang dibenarkan syara’; Membunuh orang ketika berperang, membunuh orang ketika mempertahankan diri, membunuh orang ketika melaksanakan hukuman qishash seperti para algojo atau regu tembak tidak dikenai hukum qishash.Hukuman qishash hanya berlaku bagi pembunuhan yang disengaja itupun apabila keluarga korban tidak memaafkan. Apabila keluarga korban memaafkan maka hukuman qishash tidak dilaksanakan, hanya saja yang bersangkutan wajib membayar diyat (denda) yaitu menyerahkan 100 ekor unta; 40 diantaranya yang sedang bunting kepada keluarga korban atau dengan uang yang senilai dengan itu. Pembunuhan yang tidak sengaja (seperti bermaksud menembak burung tapi mengenai orang sampai mati), sangsinya adalah kaffarah (pada zaman Nabi saw. dalam bentuk pembebasan budak belian, untuk saat ini mungkin bisa dalam bentuk pembebasan orang yang sedang dililit utang, pemberian bea siswa bagi kaum dhu’afa, pemberian jaminan bagi tahanan politik) Dan jika kaffarah ini tidak mampu dilakukan bisa mengambil kaffarah lain yaitu berpuasa 2 bulan berturut-turut atau memberi makan 60 orang fakir miskin. Disamping kaffarah ia dibebani untuk membayar diyat berupa pemberian 100 ekor unta atau yang senilai dengannya kepada keluarga korban.Pembunuhan semi sengaja atau pembunuhan seperti sengaja yaitu pembunuhan yang dilakukan oleh seseorang kepada orang lain tanpa bermaksud membunuh tetapi hanya melukai saja karena alat yang digunakan secara biasa tidak akan mengakibatkan kematian, tetapi justru mengakibatkan matinya seseorang, seperti memukul orang dengan kayu, atau menempeleng orang tetapi yang dipukul mati karenanya.Sangsi hukum bagi pembunuh semi sengaja adalah membayar diyat berbentuk penyerahan 100 ekor unta 40 diantaranya yang sedang bunting kepada keluarga korban. D. TA’ZIR Ta’zir adalah hukuman atau sangsi yang tidak termasuk kategori diatas terhadap tindak pidana yang tidak termasuk hudud dan qishash yang ditetapkan oleh hakim atau melalui perundang-undangan dengan tujuan terciptanya kemaslahatan, tertolaknya kemadharatan dan hilangnya kesukaran. KESIMPULAN Jinayah adalah mengetahui berbagai ketentuan hukum tentang perbuatan kriminal yang dilakukan oleh orang mukallaf sebagai hasil pemahaman atas dalil yang terperinci. Jinayah adalah tindakan kriminal atau tindakan kejahatan yang mengganggu ketentraman umum serta tindakan melawan perundang-undangan. Tujuan disyari’atkannya adalah dalam rangka untuk memelihara akal, jiwa, harta dan keturunan. Ruang lingkupnya meliputi berbagai tindak kejahatan kriminal, seperti : Pencurian, perzinahan, homoseksual, menuduh seseorang berbuat zina, minum khamar, membunuh atau melukai orang lain, merusak harta orang dan melakukan gerakan kekacauan. Jenis-jenis hukumannya, ada yang berbentuk hudud, yaitu ketentuan hukum yang telah ditetapkan oleh nash jenis dan berat-ringannya hukuman. Ada yang berbentuk Qishah, yakni hukuman yang sama dengan tindak kejahatannya. Ada yang berbentuk diyat, yaitu denda sebagai pengganti tidak dilakukannya qishash. Dan ada yang berbentuk Ta’zir, yaitu hukuman yang tidak tersebut dalam ketentuan diatas dengan ketetapan hakim.

DAFTAR PUSTAKA

Aliyy, Al-Quran dan terjemahan. CV. Diponegoro. Bandung.2000) Mushthafa, Ahmad, Terjemahan Tafsir Al- Maraghi, CV.Toha Putra. Semarang,1993cet2

KATA PENGANTAR
Assalamu ‘alaikum Wr. Wb P
uji dan syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayahNya kepada kita semua dalam penyusunan makalah ini. Shalawat dan salam kepada Rasulullah SAW yang telah membawa cahaya keimanan kepada kita semua. Amin … Dalam penulisan makalah ini penulis banyak mengalami kesulitan terutama disebabkan kekurangan ilmu. Namun berkat bimbingan Ibu/ Bapak guru dan berbagai buku yang memberikan tentang “Kedudukan Qisas Dalam Syariat Islam”. Dapat selesaikan walaupun masih banyak kekurangan. Dengan demikian kami mengharapkan kritik dan saran serta petunjuk- petunjuk dalam perbaikan makalah ini untuk mencapai penyempurnaan yang diharapkan. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua, jika ada kesalahan dan kekurangannya dalam makalah ini, kami mohon maaf. Tidak lupa juga ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang ikut serta membantu proses penyusunan makalah ini. Padangsidimpuan, 9 November 2009 Penyusun

Sabtu, 21 November 2009

AKHLAK DALAM KELUARGA

KATA PENGANTAR

Bismillahirrahmanirrahim
Syukur Alhamdulillah kami panjatkan kehadirat Allah SWT, karena berkat rahmat dan karunia-Nya jualah kami dapat menyelesaikan sebuah makalah yang berjudul “Akhlak Dalam Keluarga” tepat pada waktunya. Shalawat dan salam selalu tercurah keharibaan junjungan kita, Nabi Besar Muhammad SAW, beserta sahabat dan pengikutnya hingga akhir zaman.
Dalam kesempatan ini, kami mengucapkan terimakasih yang sebesarbesarnya kepada semua pihak yang telah banyak membantu dalam proses pembuiatan makalah ini, baik moril maupun materiil. Kami menyadari makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, karena tak ada gading yang tak retak. Oleh karena itu, kami mengharapkan kritik dan saran demi kesempurnaan makalah ini.
Semoga makalah ini berguna dan bermanfaat bagi kita semua. Amin.


AKHLAQ DALAM KELUARGA

Nabi s.a.w.bersabda yang maksudnya:
"Sesungguhnya aku diutus adalah untuk menyempurnakan budipekerti yang mulia."(H.R.Ahmad)
Akhlak ataupun budipekerti memegang peranan penting dalam kehidupan manusia. Akhlak yang baik akan membedakan antara manusia dengan hewan. Manusia yang berakhlak mulia, dapat menjaga kemuliaan dan kesucian jiwanya, dapat mengalahkan tekanan hawa nafsu syahwat syaitoniah, berpegang teguh kepada sendi-sendi keutamaan. Menghindarkan diri dari sifat-sifat kecurangan, kerakusan dan kezaliman. Manusia yang berakhlak mulia, suka tolong menolong sesama insan dan makhluk lainnya. Mereka senang berkorban untuk kepentingan ersama.Yang kecil hormat kepada yang tua,yang tua kasih kepada yang kecil.Manusia yang memiliki budi pekerti yang mulia, senang kepada kebenaran dan keadilan, toleransi, mematuhi janji, lapang dada dan tenang dalam menghadapi segala halangan dan rintangan.
Akhlak yang baik akan mengangkat manusia ke darjat yang tinggi dan mulia. Akhlak yang buruk akan membinasakan seseorang insan dan juga akan membinasakan ummat manusia. Manusia yang mempunyai akhlak yang buruk senang melakukan sesuatu yang merugikan orang lain. Senang melakukan kekacauan, senang melakukan perbuatan yang tercela, yang akan membinasakan diri dan masyarakat seluruhnya. Nabi s.a.w.bersabda yang bermaksud:
"Orang Mukmin yang paling sempurna imannya, ialah yang paling baik akhlaknya."(H.R.Ahmad)
Manusia yang paling baik akhlaknya ialah junjungan kita Nabi
s.a.w. sehingga budi pekerti beliau tercantum dalam al-Quran, Allah
berfirman yang maksudnya: "Sesungguhnya engkau (Muhammad), benar-benar berbudi pekerti yang agung. "Sesuatu Ummat bagaimanapun hebat Kekuatan dan Kekayaan yang dimilikinya, akan tetapi jika budi pekertinya telah binasa, maka Ummat itu akan mudah binasa. Manusia yang tidak punya akhlak, mereka sanggup melakukan apa saja untuk kepentingan dirinya. Mereka sanggup berbohong, membuat fitnah, menjual marwah diri dan keluarga, malah dengan tidak segan silu lagi dia menjual Agama dan Negaranya.
Akhlak Pergaulan Baik Dalam Berbicara, Pergaulan Dan Bergaul Dalam Suami Isteri
Akhlak Pergaulan Dalam Berbicara
Akhlak pergaulan dalam berbicara ialah tingkah laku serta tutur kata yang halus. Setiap muslim hendaklah menjaga adab sopan yang telah ditetapkan supaya kesejahteraan hidup di dunia dan di akhirat dapat dijaminkan.
dapat membezakan di antara manusia dengan haiwan. Penyair arab ada berkata : “Ketinggian umat bergantung kepada ketinggian akhlak dan adab sopannya. Sebaliknya jika akhlak umat itu runtuh maka runtuhlah umat tersebut.”
Dalam kehidupan seorang muslim, ia perlu memelihara adab sopan, akhlak dan nilai-nilai murni, sama ada ketika berada di rumah, di sekolah, atau di mana-mana sahaja.
Di rumah, kita merupakan anak dan saudara kepada adik-beradik yang lain. Dalam keadaan ini kita hendaklah patuhdan hormat kepada ibu, ayah dan orang yang lebih tua daripada kita.
Akhlak Pergaulan Dalam Perbuatan
Tetapi apa yang berlaku di dalam sebuah keluarga, ada anak-anak yang tidak patuh dan hormat kepada ibu, ayah serta orang-orang yang lebih tua daripada mereka. Mereka berani melawan cakap ibu dan ayah ketika mereka memberi nasihat dan teguran yang membina.
Sedarkah anda bahawa perbuatan tersebut merupakan perbuatan menderhakai ibu bapa ? Apakah akibat dan kesannya kepada orang yang menderhakai ibu bapa ? Begitu juga ketika bersama-sama dengan adik-beradik yang lain. Kadang-kadang kita bertengkar dan bercakap dengan suara yang tinggi tanpa merasa malu kepada ayah dan ibu serta jiran. KIta tidak menghiraukan lagi adab sopan dan hak orang lain.
Manakala di sekolah pula, kita sentiasa berhadapan dengan guru-guru serta rakan-rakan. Guru telah banyak mengajar, mendidik dan membimbing kita ke arah kejayaan. Mereka sepatutnya dihormati dan disayangi oleh setiap pelajar.
Tetapi hari ini, apa yang berlaku ? Ada sesetengah pelajar yang tidak menghormati guru. Mereka menjadi sombong, mereka berani melawan cakap guru, menyakiti hati dan memukul guru.
Tingkah laku mereka ini bertentangan dengan nilai-nilai Islam dan nilai kemaanusiaan. Akibatnya ilmu yang mereka perolehi tidak mendapat berkat. Lantaran mereka menjadi pelajar yang rugi, gagal menghadapi peperiksaan.
Justeru itu, sekiranya mereka tidak mengubah sikap dan tingkah laku tersebut, PERCAYALAH !! Mereka akan menjadi pelajar yang bermasalah di sepanjang persekolahan. Mereka akan disisih daripada rakan-rakan serta dikenakan tindakan disiplin seperti dirotan atau dibuang sekolah.
Akhlah Dalam Pergaulan, Bergaul Dalam Suami Isteri
Tuturan di atas hendak memberikan gambaran kepada pembaca tentang indahnya rumah tangga seorang muslim yang memerhatikan akhlak mulia dalam pergaulan suami istri, sebagaimana rumah tangga Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga perhatian terhadap kemuliaan akhlak ini menjadi satu keharusan bagi seorang suami maupun seorang istri. Karena terkadang ada orang yang bisa bersopan santun, berwajah cerah dan bertutur manis kepada orang lain di luar rumahnya, namun hal yang sama sulit ia lakukan di dalam rumah tangganya. Ada orang yang bisa bersikap pemurah kepada orang lain, ringan tangan dalam membantu, suka memaafkan dan berlapang dada, namun giliran berhadapan dengan “orang rumah”, istri ataupun anaknya, sikap seperti itu tak tampak pada dirinya.

Menyinggung akhlak Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada keluarganya maka hal ini tidak hanya berlaku kepada para suami, sehingga para istri merasa suami sajalah yang tertuntut untuk berakhlak mulia kepada istrinya. Sama sekali tidak dapat dipahami seperti itu. Karena akhlak mulia ini harus ada pada suami dan istri sehingga bahtera rumah tangga dapat berlayar di atas kebaikan. Memang suamilah yang paling utama harus menunjukkan budi pekerti yang baik dalam rumah tangganya karena dia sebagai qawwam, sebagai pimpinan. Kemudian dia tertuntut untuk mendidik anak istrinya di atas kebaikan sebagai upaya menjaga mereka dari api neraka sebagaimana difirmankan Allah Subhanahu wa Ta’ala:

“Wahai orang-orang yang beriman, jagalah diri-diri kalian dan keluarga kalian dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu, penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak pernah mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (At-Tahrim: 6)

Seorang istri pun harus memerhatikan perilakunya kepada sang suami, sebagai pemimpin hidupnya. Tak pantas ia “menyuguhi” suaminya ucapan yang kasar, sikap membangkang, membantah dan mengumpat. Tak semestinya ia tinggi hati terhadap suaminya, dari mana pun keturunannya, seberapa pun kekayaannya dan setinggi apa pun kedudukannya. Tak boleh pula ia melecehkan keluarga suaminya, menyakiti orang tua suami, menekan suami agar tidak memberikan nafkah kepada orang tua dan keluarganya.
Kenyataannya, banyak kita dapati istri yang berani kepada suaminya. Tak segan saling berbantah dengan suami, bahkan adu fisik. Ia tak merasa berdosa ketika membangkang pada perintah suami dan tidak menuruti kehendak suami. Ia merasa tenang-tenang saja ketika hak suami ia abaikan. Ia menganggap biasa perbuatan menyakiti mertua. Ia tekan suaminya agar tidak memberi infak pada keluarganya. Ia mengumpat, ia mencela, ia menyakiti… Istri yang seperti ini gambarannya jelas bukan istri yang berakhlak mulia dan bukanlah istri shalihah yang dinyatakan dalam hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Sesungguhnya dunia itu adalah perhiasan5 dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita/istri shalihah.” (HR. Muslim no. 1467)
Dan bukan istri yang digambarkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada ‘Umar ibnul Khaththab radhiyallahu ‘anhuma:

“Maukah aku beritakan kepadamu tentang sebaik-baik perbendaharaan (harta yang disimpan) seorang lelaki, yaitu istri shalihah, yang bila dipandang akan menyenangkannya6, bila diperintah7 akan menaatinya8 dan bila ia pergi si istri ini akan menjaga harta dan keluarganya.” (HR. Abu Dawud. Asy-Syaikh Muqbil rahimahullahu menshahihkannya di atas syarat Muslim dalam Al-Jami’ush Shahih, 3/57)
Al-Qadhi ‘Iyadh rahimahullahu menyatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memandang perlu memberi kabar gembira kepada para sahabatnya tentang perbendaharaan harta mereka yang terbaik, di mana harta ini lebih baik dan lebih kekal yaitu istri yang shalihah, yang cantik lahir batin. Karena istri yang seperti ini akan selalu menyertai suaminya. Bila dipandang suaminya, ia akan menyenangkannya. Ia tunaikan kebutuhan suaminya bila suami membutuhkannya. Ia dapat diajak bermusyawarah dalam perkara suaminya dan ia akan menjaga rahasia suaminya. Bantuannya kepada suami selalu diberikan, ia menaati perintah suami. Bila suami sedang bepergian meninggalkan rumah, ia akan menjaga dirinya, harta suaminya, dan anak-anaknya. (‘Aunul Ma’bud, 5/57)

Oleh karena itu, wahai para istri, perhatikanlah akhlak kepada suami dan kerabatnya. Ketahuilah, akhlak yang baik itu berat dalam timbangan nanti di hari penghisaban dan akan memasukkan pemiliknya ke dalam surga, sebagaimana dikabarkan dalam hadits berikut ini. Abud Darda` z mengabarkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:
“Tidak ada sesuatu yang lebih berat dalam timbangan seorang mukmin kelak di hari kiamat daripada budi pekerti yang baik. Dan sungguh Allah membenci orang yang suka berkata keji, berucap kotor/jelek.” (HR. At-Tirmidzi no. 2002, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Ash-Shahihah no. 876)
Bagi para suami hendaknya pula memerhatikan pergaulan dengan istrinya karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya, dan sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap istri-istrinya.” (HR. At-Tirmidzi no. 1162. Lihat Ash-Shahihah no. 284)
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkan istrinya mendengarkan dendangan tersebut karena hari itu bertepatan dengan hari raya (Id). Sementara pada hari raya diperkenankan bagi kaum muslimin untuk menampakkan kegembiraan, bahkan hal ini termasuk syiar agama, selama dalam koridor syariat tentunya. Dan hadits ini bukanlah dalil untuk menyatakan bolehnya bernyanyi dan mendengarkan nyanyian baik dengan alat ataupun tanpa alat, sebagaimana anggapan kelompok Sufi. (Lihat penjelasannya dalam Fathul Bari, 2/570-571)

Ketauladan Ibu Dan Bapak Yang Wajib Ditunjukkan Kepada Anak
Hubungan orang tua sesama anak sangat mempengaruhi pertumbuhan jiwa anak. Hubungan yang serasi, penuh pengertian dan kasih sayang akan membawa anak kepada pembinaan pribadi yang tenang, terbuka dan mudah dididik, karena anak mempunyai kesempatan yang baik untuk tumbuh berkembang.

Hubungan yang sangat erat yang terjadi dalam pergaulan sehari-hari antara orang tua dan anak merupakan hubungan berarti yang diikat pula oleh adanya tanggung jawab yang benar sehingga sangat memungkinkan pendidikan dalam keluarga dilaksanakan atas dasar rasa cinta kasih sayang yang murni, rasa cinta kasih sayang orang tua terhadap anaknya
Tetapi hubungan orang tua yang tidak serasi, banyak perselisihan dan percekcokan akan membawa anak kepada pertumbuhan pribadi dan tidak dibentuk, karena anak tidak mendapat suasana yang baik untuk berkembang, sebab selalu terganggu oleh suasana orang tuanya. Dan banyak lagi faktor-faktor tidak langsung dalam keluarga yang mempengaruhi pembinaan pribadi anak. Di samping itu, banyak pula pengalaman-pengalaman yang mempunyai nilai pendidikan baginya, yaitu pembinaan-pembinaan tertentu yang dilakukan oleh orang terhadap anak, baik melalui latihan-latihan atau pembiasaan, semua itu merupakan unsur pembinaan pribadi anak.

Contoh Tauladan
Suatu sikap keteladanan dan perbuatan yang baik dan positif yang dilaksanakan oleh orang tua sangat diperlukan. Hal ini merupakan proses pendisiplinan diri anak sejak dini, agar anak kelas terbiasa berbuat baik sesuai dengan aturan dan norma yang ditetapkan di masyarakat berdasarkan kaidah yang berlaku orang tua yang dapat memberi contoh tauladan yang baik kepada anak-anaknya adalah orang tua yang mampu dan dapat membimbing anak-anaknya ke jalan yang baik sesuai dengan yang diharapkan.

Pembentukan Sikap
Dalam pergaulan sehari-hari kata sikap sering kali digunakan dalam arti yang salah dan kurang tepat. Untuk lebih jelasnya Ngalim Purwanto (1997:140), mengemukakan definisi sikap ialah “Suatu cara bereaksi terhadap suatu perangsang” suatu kecenderungan untuk bereaksi dengan cara tertentu terhadap suatu perangsang atau situasi yang dihadapi.
Untuk mengetahui sejauhmana peranan sikap orang tua terhadap anak, maka akan diperinci setiap sikap serta akibatnya yang dapat dilihat dari sifat-sifat kepribadian yang terbentuk, yaitu:
1) Sikap Terlalu Menyayangi Dan Melindungi Serta Memanjakan
Orang tua terlampau cemas terhadap oleh karena itu Berhati-hati sekali mendidik anaknya dan senantiasa menjaga agar anaknya terhindar dari bahaya. Sikap melindungi dan menyayangi anak terlalu berlebihan serta cenderung mengerjakan apa saja untuk anaknya, akibatnya anak tidak dapat kesempatan untuk belajar berbuat sendiri, mengambil keputusan, anak sangat tergantung kepada orang tuanya sulit untuk menyesuaikan diri, bersifat ragu-ragu.
2) Sikap Otoriter
Sikap ini menggambarkan pengawasan yang keras dari orang tua terhadap anak-anaknya, banyak larangan, semua perintah harus dilaksanakan tanpa ada pengertian kepada anak. Akibatnya anak menjadi tidak taat bahkan anak melawan terang-terangan atau pura-pura taat, menjadi pasif, kurang inisiatif, bersifat menunggu (perintah), kemampuan untuk merencanakan sesuatu, tidak dapat mengambil keputusan sendiri, akan mudah cemas dan putus asa.
3) Sikap Demokratis
Sikap ini dapat digambarkan sebagai sikap orang tua yang senantiasa berembuk dengan anaknya mengenai tindakan-tindakan yang harus diambil, menerangkan alasan-alasan peraturan-peraturan memberi kesempatan pada anak untuk berpartisipasi, berinisiatif menghargai pendapat anak-anaknya, menanggapi pertanyaan-pertanyaan anak-anaknya, membimbing anak-anak ke arah penyadaran akan menjadi hal dan kewajiban dan bersikap toleran. Dari sikap demokratis ini akan menimbulkan kemampuan berinisiatif.


Birrul Walidain
Birrul Wlidain terdiri dari kata birru dan al-walidain. Birru artinya kebajikan. Al-walidain artinya dua orang tua atau ibu dan bapak. Birrul Walidain merupakan suatu istilah yang berasal langsung dari Nabi Muhammad saw, yang berarti berbuat kebajikan kepada kedua orang tua. Semakna dengan birrul walidain, Al-Qur’an Al-Karim menggunakan istilah ihsan (wa bi al-walidaini ihsana), seperti yang terdapat dalam firman Allah SWT berikut ini:




“Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaikbaiknya...”(QS. Al-Isra’ 23)

Allah SWT mewasiatkan kepada umat manusia untuk berbuat ihsan kepada kedua orang tua kita, Allah SWT berfirman:





“Dan Kami wajibkan manusia (berbuat) kebaikan kepada dua orang ibubapaknya…”(QS. Al-Ankabut 8)

Allah SWT juga meletakan perintah berterima kasih kepada kedua orang tua langsung sesudah perintah berterima kasih kepada Allah SWT. Allah berfirman:









“Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu- bapanya; ibunya telah mengandungnya dalam Keadaan lemah yang bertambah- tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepadaku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu.”(QS. Luqman 14)

Rasulullah juga mengaitkan bahwa keridhaan dan kemarahan Allah SWT berhubungan dengan keridhaan dan kemarahan kedua orang tua. Rasulullah bersabda:
“Keridhaan Rabb (Allah) ada pada keridhaan orang tua, dan kemarahan Rabb (Allah) ada pada kemarahan orang tua.”(HR. Tirmidzi)

Bentuk-bentuk Birrul Waldain
1. Mengikuti keinginan dan saran orang tua.
Seorang anak wajib mengikuti segala keinginan kedua orang tua, dengan catatan keinginan tersebut tidak bertentangan dengan ajaran Agama Islam. Allah berfirman :



“Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, Maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik…”(QS. Luqman 15)

Juga sesuai dengan sabda dari Rasulullah,
“Tidak ada ketaatan dalam maksiat kepada Allah SWT, ketaatan hanyalah semata dalam hal yang ma’ruf.”(HR. Muslim)

2. Menghormati dan Memuliakan kedua orang tua
Banyak cara yang bisa dilakukan seorang anak untuk menunjukkan rasa hormat kepada kedua orang tua, antara lain memanggilnya dengan panggilan yang menunjukan rasa hormat, berbicara kepadanya lemah lembut, tidak mengucapkan kata-kata yang kasar, pamit jika ingin keluar rumah(bila tinggal serumah), dan lain sebagainya. Allah berfirman :







“…Jika salah seorang di antara keduanya atau Kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya Perkataan "ah" dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka Perkataan yang mulia”(QS. Al-Isra 23)

3. Membantu kedua orang tua secara fisik dan materiil.
Seseorang dapat membantu kedua orang tua baik sebelum berkeluarga dan belum berpenghasilan maupun apabila anak tersebut sudah berkeluarga dan berpenghasilan. Misalnya, jika seorang anak belum berpenghasilan dapat membantu dengan cara fisik atau tenaga dan atau yang lain. Sedangkan bila anak sudah berpenghasilan dapat membantu secara materi dan atau yang lainnya.
Rasulullah bersabda :
“Siapakah yang paling berhak aku Bantu dengan sebaik-baiknya?jawab Nabi;”ibumu”. Kemudian siapa; jawab Nabi; “ibumu”. Lalu siapa lagi?jawab Nabi;”bapakmu.”(HR. Bukhari dan Muslim)

4. Mendo’akan kedua orang tua
Seorang anak yang berbakti adalah anak yang selalu mendo’akan kedua orang tua baik selama mereka masih hidup walaupun mereka telah menghadap sang Khaliq. Allah berfirman :




“Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan dan ucapkanlah: "Wahai Tuhanku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil".(QS. Al-Isra’ 24)

Demikianlah Allah SWT dan Rasul-Nya menempatkan orang tua pada posisi yang sangat istimewa sehingga berbuat baik kepada keduanya menempati posisi yang sangat mulia, dan sebaliknya durhaka kepada salah satu atau keduanya juga menempati posisi yang sangat hina. Secara khusus Allah mengingatkan betapa besar jasa dan perjuangan seorang ibu dalam mengandung, menyusui, merawat, dan mendidik anaknya. Kemudian bapak walaupun tidak ikut mengandung, tetapi dia berperan besar dalam mencari nafkah, membimbing, melindungi, membesarkan, dan mendidik anaknya hingga mampu berdiri sendiri, bahkan sampai waktu yang tidak terbatas.
Berdasarkan hal tersebut maka sangatlah wajar apabila seorang anak menghormati dan menyanyangi kedua orang tua setelah cintanya kepada Allah SWT.

Senin, 06 April 2009

POLA PENDIDIKAN ISLAM

PADA PERIODE DINASTI UMAYYAH

  1. Pendahuluan

Pendidikan Islam merupakan suatu hal yang paling utama bagi warga suatu negara, karena maju dan keterbelakangan suatu negara akan ditentukan oleh tinggi dan rendahnya tingkat Pendidikan warga negaranya. Salah satu bentuk Pendidikan yang mengacu kepada pembangunan tersebut yaitu Pendidikan agama adalah modal dasar yang merupakan tenaga penggerak yang tidak ternilai harganya bagi pengisian aspirasi bangsa, karena dengan terselenggaranya Pendidikan agama secara baik akan membawa dampak terhadap pemahaman dan pengamalan ajaran agama.

Pendidikan Islam bersumber kepada al-Quran dan Hadis adalah untuk membentuk manusia yang seutuhnya yakni manusia yang beriman dan bertagwa terhadap Allah Swt, dan untuk memelihara nilai-nilai kehidupan sesama manusia agar dapat menjalankan seluruh kehidupannya , sebagaimana yang telah ditentukan Allah dan Rasul-Nya, demi kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat. atau dengan kata lain , untuk mengembalikan manusia kepada fitrahnya, yaitu memanusiakan manusia ,supaya sesuai dengan kehendak Allah yang menciptakan sebagai hamba dan khalifah di muka bumi.

Sejarah Pendidikan Islam pada hakekatnya sangat berkaitan erat dengan sejarah Islam. Periodesasi Pendidikan Islam selalu berada dalam periode sejarah Islam itu sendiri. Secara garis besarnya Harun Nasution membagi sejarah Islam ke dalam tiga periode Yaitu periode Klasik, Pertengahan dan Modern. Kemudian perinciannya dapat dibagi lima periode, yaitu: periode Nabi Muhammad SAW (571-632 M), periode Khulafa ar Rasyidin (632-661 M), periode kekuasaan Daulah Umayyah (661-750 M), periode kekuasaan Abbasiyah (750-1250 M) dan periode jatuhnya kekuasaan khalifah di Baghdad (1250-sekarang).1

Pendidikan Islam di zaman Nabi Muhammad SAW merupakan periode pembinaan Pendidikan Islam, dengan cara membudayakan Pendidikan Islam dalam kehidupan sehari-hari sesuai dengan ajaran Al-Qur’an. Setelah itu dilanjutkan pada periode Khulafar ar Rasyidin dan Dinasti Umayyah yang merupakan periode pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuaan yang ditandai dengan berkembangnya ilmu-ilmu Naqliah dan’Aqliah

Makalah yang sederhana ini penulis mencoba untuk menggambarkan tentang pola Pendidikan Islam pada periode Dinasti Umayyah.

  1. Dinasti Umayyah

Kekuasaan Bani Umayyah berumur kurang lebih 90 tahun. Ibu kota negara dipindahkan Muawiyyah dari Madinah ke Damaskus, tempat ia berkuasa sebagai gubernur sebelumnya. Muawwiyah Ibn Abi Sofyan adalah pendiri Dinasti Umayyah yang berasal dari suku Quraisy keturunan Bani Umayyah yang merupakan khalifah pertama dari tahun 661-750 M, nama lengkapnya ialah Muawwiyah bin Abi Harb bin Umayyah bin Abdi Syam bin Manaf.2

Setelah Muawwiyah diangkat jadi khalifah ia menukar system pemerintahan dari Theo Demikrasi menjadi Monarci (Kerajaan/Dinasti) dan sekaligus memindahkan Ibu Kota Negara dari Kota Madinah ke Kota Damaskus. Muawwiyah lahir 4 tahun menjelang Nabi Muhammad SAW menjalankan Dakwah Islam di Kota Makkah, ia beriman dalam usia muda dan ikut hijrah bersama Nabi ke Yastrib. Disamping itu termasuk salah seorang pencatat wahyu, dan ambil bagian dalam beberapa peperangan bersama Nabi.3

Pada masa khalifah Abu Bakar Siddiq dan Kalifah Umar ibn Khattab, Umayyah menjabat sebagai panglima pasukan dibawah pimpinan Ubaidah ibn Jarrah untuk wilayah Palestina, Suriah dan Mesir. Pada masa khalifah Usman ibn Affan ia diangkat menjadi Wali untuk wilayah Suriah yang berkedudukan di Damaskus. Pada masa pemerintahan Ali ibn Abi Thalib tahun 661 M diwarnai dengan krisis dan pertentangan yang sangat tajam di wilayah Islam dimana ditandai dengan perang Shuffin yang pada akhirnya Ali ibn Abi Thalib mati terbunuh sewaktu shalat shubuh di Mesjid Nabawi Madinah.4

Sepeninggal Ali ibn Abi Thalib tahun 661 M sebagian umat Islam di Iraq memilih dan mengangkat Hasan ibn Ali ibn Thalib menjadi Khalifah. Akan tetapi Hasan adalah orang yang taat, bersikap damai serta tidak tega dengan perpecahan dalam Islam. Akhirnya diadakanlah serah terima kekuasaan di Kota Khuffah. Dengan demikian dimulailah Dinasti Umayyah .

Dinasti Umayyaah perluasan daerah Islam sangat luas sampai ke timur dan barat. Begitu juga dengan daerah Selatan yang merupakan tambahan dari Daerah Islam di zaman Khulafa ar Rasyidin yaitu: Hijaz, Syiria, Iraq, Persia dan Mesir.

Seiring dengan itu Pendidikan pada priode Danasti Umayyah telah ada beberapa lembaga seperti: Kutub, Mesjid dan Majelis Sastra. Materi yang diajarkan bertingkat-tingkat dan bermacam-macam. Metode pengajarannya pun tisak sama. Sehingga melahirkan beberapa pakar ilmuan dalam berbagai bidang tertentu.5

  1. Pola Pendidikan Islam Pada Priode Dinasti Umayyah

Pola Pendidikan Islam pada periode Dinasti Umayyah telah berkembang bila dibandingkan pada masa Khulafa ar Rasyidin yang ditandai dengan semaraknya kegiatan ilmiah di mesjid-mesjid dan berkembangnya Khuttab serta Majelis Sastra. Jadi tempat Pendidikan pada periode periode Dinasti Umayyah adalah:

    1. Khuttab

Khuttab atau Maktab berasaal dari kata dasar kataba yang berarti menulis atau tempat menulis, jadi Khuttab adalah tempat belajar menulis. Khuttab merupakan tempat anak-anak belajar menulis dan membaca, menghafal Al Quran serta belajar pokok-pokok ajaran Islam

Adapun cara yang dilakukan oleh pendidik disamping mengajarkan Al Quran mereka juga belajar menulis dan tata bahasa serta tulisan. Perhatian mereka bukan tertumpu mengajarkan Al Quran semata dengan mengabaikan pelajaran yang lain, akan tetapi perhatian mereka pada pelajaran sangat pesat. Al Quran dipakai sebagai bahasa bacaan untuk belajar membaca, kemudian dipilih ayat-ayat yang akan ditulis untuk dipelajari. Disamping belajar menulis dan membaca murid-murid juga mempelajari tatabahasa Arab, cerita-cerita Nabi, hadist dan pokok agama.7

Kalau dilihat di dalam sejarah Pendidikan Islam pada awalnya dikenal dua bentuk Kuttab, yaitu:

    1. Kuttab berfungsi sebagai tempat Pendidikan yang memfokuskan pada tulis baca.
    2. Kuttab tempat Pendidikan yang mengajarkan Al Quran dan dasar-dasar keagamaan.

Peserta didik dalam Khutab adalah anak-anak, tidak dibatasi baik miskin ataupun kaya. Para guru tidak membedakan murid-murid mereka, bahkan ada sebagian anak miskin yang belajar di Khuttab memperoleh pakaian dan makanan secara cuma-cuma. Anak-anak perempuan pun memperoleh hak yang sama dengan anak-anak laki-laki dalam belajar. Namun tidak tertutup kemungkinan bagi orang yang mampu mendidik anak-anak mereka di tempat khusus yang mereka inginkan dengan guru-guru yang khusus pula seperti: Hajjad ibn Yusuf yang pernah menjadi guru bagi putra Sulaiman Nasuh seorang Menteri dari khalifah Abdul Malik ibn Marwan.

    1. Mesjid

Setelah pelajaran anak-anak di khutab selesai mereka melanjutkan Pendidikan ke tingkat menengah yang dilakukan di mesjid. Peranan Mesjid sebagai pusat Pendidikan dan pengajaran senantiasa terbuka lebar bagi setiap orang yang merasa dirinya tetap dan mampu untuk memberikan atau mengajarkan ilmunya kepada orang-orang yang haus akan ilmu pengetahuan.

Pada Dinasti Umayyah, Mesjid merupakan tempat Pendidikan tingkat menengah dan tingkat tinggi setelah khuttab. Pelajaran yang diajarkan meliputi Al Quran, Tafsir, Hadist dan Fiqh. Juga diajarkan kesusasteraan, sajak, gramatika bahasa, ilmu hitung dan ilmu perbintangan.12

Diantara jasa besar pada periode Dinasti Umayyah dalam perkembangan ilmu pengetahuan adalah menjadikan Mesjid sebagai pusat aktifitas ilmiah termasuk sya’ir. Sejarah bangsa terdahulu diskusi dan akidah. Pada periode ini juga didirikan Mesjid ke seluruh pelosok daerah Islam. Mesjid Nabawi di Madinah dan Masjidil Haram di Makkah selalu menjadi tumpuan penuntut ilmu diseluruh dunia Islam dan tampak juga pada pemerinath Walid ibn Abdul Malik 707-714 M yang merupakan Universitas terbesar dan juga didirikan Mesjid Zaitunnah di Tunisia yang dianggap Universitas tertua sampai sekarang.13

pada Dinasti Umayyah ini, mesjid sebagai tempat Pendidikan terdiri dari dua tingkat yaitu: tingkat menengah dan tingkat tinggi. Pada tingkat menengah guru belumlah ulama besar sedangkan pada tingkat tinggi gurunya adalah ulama yang dalam ilmunya dan masyhur kealiman dan keahliannya. Umumnya pelajaran yang diberikan guru kepada murid-murid seorang demi seorang, baik di Khuttab atau di Mesjid tingkat menengah. Sedangkan pada tingkat pelajaran yang diberikan oleh guru adalah dalam satu Halaqah yang dihadiri oleh pelajar bersama-sama.

    1. Majelis Sastra

Majelis sastra merupakan balai pertemuan yang disiapkan oleh khalifah dihiasi dengan hiasan yang indah, hanya diperuntukkan bagi sastrawan dan ulama terkemuka. Menurut M. Al Athiyyah Al Abrasy “Balai-balai pertemuan tersebut mempunyai tradisi khusus yang mesti diindahkan seseorang yang masuk ketika khalifah hadir, mestilah berpakaian necis bersih dan rapi, duduk di tempat yang sepantasnya, tidak tertawa terbahak-bahak, tidak meludah, tidak mengingus dan tidak menjawab kecuali bila ditanya. Ia tidak boleh bersuara keras dan harus bertutur kata dengan sopan dan memberi kesempatan pada sipembicara menjelaskan pembicaraannya serta menghindari penggunaan kata kasar dan tawa terbahak-bahak. Dalam balai-balai pertemuan seperti ini disediakan pokok-pokok persoalan untuk dibicarakan, didiskusikan dan diperdebatkan”.14

Hal diatas sesuai dengan wasiat Abdul Malik ibn Harman kepada pendidik puteranya dengan pesan “Ajarkan kepada mereka berkata benar disamping mengajarkan Al Quran. Jauhkanlah mereka dari orang-orang jahat yang tidak mengindahkan perintah Allah dan tidak berlaku sopan, dan jauhkan juga mereka chadam dan pekerjaannya karena bergaul dengan mereka akan dapat merusak moralnya. Gunakanlah perasaan mereka agar badannya kuat, dan serahkanlah mereka bersufi dan air dengan menghisabnya pelan-pelan dan jangan minum tidak senonoh bila memerlukan teguran hendaklah secara tertutup, jangan sampai diketahui oleh pelayan dan tamu agar mereka tidak dipandang rendah.15

Majelis sastra merupakan tempat berdiskusi membahas masalah kesusasteraan dan juga sebagai tempat berdiskusi mengenai urusan politik. Perhatian penguasa Ummayyah sangat besar pada pencatatan kaidah-kaidah nahwu, pemakaian Bahasa Arab dan mengumpulkan Syair-syair Arab dalam bidang syariah, kitabah dan berkembangnya semi prosa.16

Usaha yang tidak kalah pentingnya pada masa Dinasti Umayyah ini dimulainya penterjemahan ilmu-ilmu dari bahasa lain ke dalam Bahasa Arab, seperti yang dilakukan oleh Khalid ibn Yazid ia memerintahkan beberapa sarjana Yunani da Qibti ke dalam Bahasa Arab tentang ilmu Kimia, Kedokteran dan Ilmu Falaq.17

Pada periode Dinasti Umayyah ini terkenal sibuk dengan pemberontakan dalam negeri dan sekaligus memperluas daerah kerajaan tidak terlalu banyak memusatkan perhatian pada perkembangan ilmiah, akan tetapi muncul beberapa ilmuwan terkemuka dalam berbagai cabang ilmu seperti yang dikemukana oleh Abd. Malik Ibn Juraid al Maki dan cerita peperangan serta syair dan Kitabah.18

Ilmu tafsir memiliki makna yang strategis, disamping karena faktor luasnya kawasan Islam ke beberapa daerah luar Arab yang membawa konsekwensi lemahnya rasa seni sastra arab, juga karena banyaknya yang masuk Islam. Hal ini menyebabkan pencemaran bahasa Al Quran dan makna Al Quran yang digunakan untuk kepentingan golongan tertentu. Pencemaran Al Quran juga disebabkan oleh faktor intervensi yang didasarkan kepada kisah-kisah Israiliyyat. Tokohnya adalah Abd Malik ibn Juraid al Maki. Selain ilmu tafsir ilmu hadist juga mendapatkan perhatian serius. Pentingnya periwayatan hadist sehingga dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah maupun secara moral. Namun keberhasilan yang diraihnya adalah semangat untuk mencari hadist, sebelum mencapai tahap kodifikasi. Khalifah Umar ibn Abdul Aziz yang memerintah hanya dua tahun 717-720 M pernah mengirim surat kepada Abu Bakar ibn Amir bin Ham dan kepada ulama yang lain untuk menuliskan dan mengumpulkan hadist-hadist, namun hingga akhir pemerintahannya hal itu tidak terlaksana. Sungguhpun demikian pemerintahannya hal itu tidak terlaksana. Sungguhpun demikian pemerintahan Umar ibn Aziz telah melahirkan metode Pendidikan alternative, yakni para ulama mencari hadist ke berbagai tempat dan orang yang dianggap mengetahuinya yang kemudian dikenal metode Rihlah.

Dibidang fiqh secara garis besarnya dapat dibedakan menjadi dua kelompok yaitu aliran ahli al-Ra’y dan aliran al hadist, kelompok aliran pertama ini mengembangkan hukum Islam dengan menggunakan analogi atau Qiyas, sedangkan aliran yang kedua lebih berpegang pada dalil-dalil, bahkan aliran ini tidak akan memberikan fatwa jika tidak ada ayat Al Quran dan hadits yang menerangkannya. Nampaknya disiplin ilmu fiqh menunjukkan perkembangan yang sangat berarti. Periode ini telah melahirkan sejumlah mujtahid fiqh. Terbukti ketika akhir masa Umayyah telah lahir tokoh mazhab yakni Imam Abu Hanifah di Irak dan Imam Malik Ibn Anas di Madinah, sedangkan Imam Syafi’i dan Imam Ahmad ibn Hanbal lahir pada masa Abbasyiyah.19

Dibidang syair yang terkenal dikalangan orang Arab diantaranya adalah tentang pujian, syairnya adalah:

Artinya : “Engkau adalah pengendara kuda yang paling baik, engkau adalah orang yang pemurah di atas dunia ini

Periode Dinasti Umayyah pada bidang Pendidikan, adalah menekankan ciri ilmiah pada Mesjid sehingga menjadi pusat perkembangan ilmu pengetahuan tinggi dalam masyarakat Islam. Dengan penekanan ini di Mesjid diajarkan beberapa macam ilmu, diantaranya syair, sastra dan ilmu lainnya. Dengan demikian periode antara permulaan abad ke dua hijrah sampai akhir abad ketiga hijrah merupakan zaman Pendidikan Mesjid yang paling cemerlang.

Nampaknya Pendidikan Islam pada masa periode Dinasti Umayyah ini hampir sama dengan Pendidikan pada masa Khulafa ar Rasyiddin. Hanya saja memang ada sisi perbedaan perkembangannya. Perhatian para Khulafa dibidang Pendidikan agaknya kurang memperhatikan perkembangannya sehingga kurang maksimal, Pendidikan berjalan tidak diatur oleh pemerintah, tetapi oleh para ulama yang memiliki pengetahuan yang mendalam. Kebijakan-kebijakan Pendidikan yang dikeluarkan oleh pemerintah hampir tidak ditemukan. Jadi sistem Pendidikan Islam ketika itu masih berjalan secara alamiah karena kondisi ketika itu diwarnai oleh kepentingan politis dan golonga.

Walaupun demikian pada periode Dinasti Umayyah ini dapat disaksikan adanya gerakan penerjemahan ilmu-ilmu dari bahasa lain ke dalam bahasa Arab, tetapi penerjemahan itu terbatas pada ilmu-ilmu yang mempunyai kepentingan praktis, seperti ilmu kimia, kedokteran, ilmu tata laksana dan seni bangunan. Pada umumnya gerakan penerjemahan ini terbatas keadaan orang-orang tertentu dan atas usaha sendiri, bukan atas dorongan negara dan tidak dilembagakan. Menurut Franz Rosenthal orang yang pertama kali melakukan penerjemahan ini adalah Khalid ibn Yazid cucu dari Muawwiyah.

  1. Penutup

Pola Pendidikan pada periode Dinasti Umayyah melanjutkan Pendidikan semasa Khulafa ar Rasyiddin, walaupun ada sisi perbedaan dan perkembangan tersendiri. Perkembangan tempat-tempat perkembangan Pendidikan Islam pada masa Dinasti Umayyah ada tiga macam yaitu:

    1. Kuttub
    2. Mesjid
    3. Masjelis Sastra

Disamping itu, pada periode Dinasti Umayyah juga telah melaksanakan Pendidikan dengan tingkat-tingkat sebagai berikut:

    1. Tingkat pertama
    2. Tingkat menengah
    3. Tingkat tinggi

Dimana kurikulumnya telah disesuaikan dengan tingkatannya masing-masing.

Karena makalah ini jauh dari kesempurnaan, oleh sebab itu pemakalah minta saran dan kritikan dari saudara dan Bapak Dosen pembimbing demi kesempurnaan makalah ini.

DAFTAR PUSTAKA

Al-Abrasyi, Athiyyah, al-Tarbiyyah al-Islamiyah, Terj. Bustami A. Gani, Jakarta: Bulan Bintang, 1993

Chalil, Munawar, Empat Biografi Imam Mazhab, Jakarta: Bulan Bintang, 1989

Dewan Redaksi, Ensiklopedi Islam, Jakarta : Ikhtiar Baru Van Hoeve, 1997

Fahmi, Asma Hasan, Mabadi’at Tarbiyah al-Islamiyah, diterj. Oleh Mukhtar Yahya dan Sanusi Latif, Jakarta : Bulan Bintang, tth.

Langgulung, Hasan, Pendidikan Islam Menghadapi Abad 21, Jakarta : Pustaka al-Husna, 1980

Nizar, Samsul, Sejarah Pergolakan Pemikiran Pendidikan Islam, PT. Cuputat Press Group, 2005

Shalabi, Ahmad, Sejarah Pendidikan Islam , Jakarta : Bulan Bintang, 1972

PENDAHULUAN

Syukur Alhamdulillah segala puji di persembahkan kepada Allah SWT yang telah memberikan rahmat, taufiq, dan hidayah-Nya, sehingga makalah ini dapat diselesaikan dengan baik. Shalawat dan salam terhadap Nabi Besar Muhammad SAW yang telah membimbing kita sejalan yang benar.

Makalah ini diharapkan akan menghasilkan proses dan hasil pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan batas aspek kognitif saja, tetapi juga aspek efektif dan psikonomotorik. Ketiga aspek ini dihadapkan dapat menjadikan proses dan hasil belajar kita semakin meningkat.

Akhirnya, dengan terbitnya makalah ini diharapkan pembejalaran agama islam di lingkungan sekolah, semakin meningkat kinerja pembelajaran sehingga produktivitas dan efektifitas pendidikan semakin menonjol.

TASAWUF

A. PENGERTIAN TASAWUF

Ditinjau dari segi bahasa Tasawuf berasal dari beberapa kata yakni :

- Shafa (suci) ≈ disebut shafa karena kesucian dan kebersihan kaum sufi.

- Shaff (barisan) ≈ karena kaum sufi mempunyai iman yang kuat jiwa yang bersihm ikhlas dan senantiasa memilih barisan terdepan dalam sholat berjamaa’ah.

- Shuffah (serambi) ≈ yakni serambi mesjid nabawi di madinah yang disediakan untuk orang-orang yang belum mempunyai tempat tinggal.

Pengertian di atas adalah pendapat para ahli dalam mengkaji pengertian tasawuf sehingga para ahli susi yaitu mereka yang menjalankan tasawuf tidak sepakat dalam pengertiannya. Beberapa pengertian yang berkembang dan sering di pakat sebagai acuan berasal dari Al- Junaid, Al- Bughdadi, Wpu tasawuf moderator, ia mendefenisikan tasawuf sebagai lecenderaan bersama Allah SWT tanpa adanya penghubung (tasawuf berarti membersihkan hati dari sifat yang mengenai binatang, menjauhi hawa nafsu, berpegang pada ilmu kebenaran memberi nasihat kepada ummat, menepati janji kepada Allah SWT, dan mengikuti syariah Rasullah SAW).

Dan tasawuf sebagai sebuah ilmu menurut Muhammad dari Al Leurdy yaitu tasawuf sebagai ilmu yang dapat diketahui hal- hal yang terkait dengan baik dan buruknya jiwa. Cara melakukan suluk dan melangkah menuju keindahan yang diperintahnya.

Dari beberapa pengertian yang dikemukakan diatas Zakaria AL- Ansori. Seorang penulis tasawuf meringkas tasawuf sebagai cara mensyucikan dari meningkatkan akhlak, membangun kehidupan jasmani dan rohani, unsur utama tasawuf adalah pensucian diri dan menuju kebahagian dan keselamatan.

Darfi ke-2 kategori pemahaman diatas wasyumi menyimpulkan bahwa tasawuf adalah kesadaran murni yang menyerahkan jiwa secara benar kepada amal dan aktivitas yang bersungguh- sungguh dan menjauhkan diri dari keduniaan dan mendekatkan diri kepada Allah SWT untuk mendapatkan perasaan dalam berhubungan dengannya.

B. ASAL- USUL TASAWUF

Bermacam- macam pendapat atau teori tentang asal kata tasawuf. Ada yang mengatakan bahwa tasawuf berasal dari kata “skata” yang berarti bersih : karena tujuan sufi adalah memberishkan jiwanya.

Ada pula ynag mengambil istilah tasawuf dari perkataan “shuffah” atau “Shuffah masjid” yang artinya serambi masjid. Istilah ini dihubungkan dengan suatu tempat di Masjid Nabi yang didiami orang seklompok para sahabat Nabi yang sangat fawir dan tidak mempunyai tempat tinggal. Mereka dikenal sebagai :” Akhlus shuffah”. Meraka adalah orang yang menyediakan seluruh waktunya untuk berjihad dan berda’wah serta meninggalkan usaha- usaha yang bersifat duniawi.

Mengenai teori yang ke- 2 tersebut diatas, Suhrawardi mengatakan bahwa mereka yang tergolong ahlus suffah itu biasa berkumpul di Masjid Madinah, seperti halnya seorang sufi berkumpul di Zawiyah atau Ribath. Mereka tidak tergerak untuk berusaha mencari nafuah dan keputuhan hidup . mereka sering ditolong orang Rasulullah.

Tirji zaidan berkeyakinan bahwa ada hubungan antara kata Arab “Atta Shopu” yang kata yunani “Shofia” yang berarti kebijaksanaan. Dengan demikian “Asshopiyahtu” diartikan kebijaksanaan. Alas an yang dikemukakan olehnya ialah bahwa ilmu tashawuf secara tersendiri (sebagai ilmu) baru dikenal setelah masa peterjemahan kitab- kitab yunani ke dalam bahasa Arab. Hal ini sama dengan masukannya kata filsafah ke dalam bahasa Arab.

Dr. Ibrahim Basyuni memberikan komentar terhadap teori diatas, bahwa transliterasi yunani ke Arab tidak tepat, karena hurf signa yunani disamakan dengan huruf Sin, bukan dengan huruf Shad. Jadi kata “Shifi” asalnya diambil dari kata yunani, maka mencatumkan huruf awal. Pada kalimat atau kata “Assupu” tidak sesuai dengan ketentuan.

C. ISTILAH- ISTILAH DALAM TASAWUF

1. Shafa (sua) disebut shafa (suci) karena kesucian batin sufi dan kebersihan tindakannya.

2. Shaff ( barisan) karena para sufi mempunyai iman kuat, jiwa bersih dan senantiasa memilih barisan terdepan dalam shalat berjamaah.

3. Saufanah yakni sejenis buah- buahan kecil berbulu, yang banyak tumbuh dipadang pasir jazirah Arabiah. Nama ini digunakan karena banyak sufi memakai pakaian berbulu yang terbuat dari domba kasar.

4. Shuffah (serambi tempat duduk) yakni Shuffah masjid Nabawi di Madinah yang disediakan bagi para tuna wisma dari kalangan Muhajirin di masa Rasulullah SAW. Para tuna wisma tersebut biasa dipanggil ahli shuffah (pemilik serambi) karena serambi masjid itulah mereka bernaung.

5. Shafwah (yang terpilih atau terbaik) sufi adalah orang yang terpilih diantara hampa Allah SWT, karena ketulusan amal mereka kepadanya.

6. Theosophi (yunani : theo = tuhan shopos = hikmah) yang berarti hikmah/ kearifan ketuhanan.

7. Shuf (bulu domba) karena para sufi biasa memakai pakaian dari bulu domba yang kasar. Sebagai lambang kerendahan hati, untuk menghadiri sikap sombong disamping untuk menerangkan jiwa, serta meninggalkan usaha- usaha yang bersifat duniawi.

D. FUNGSI DAN PERANAN TASAWUF DALAM KEHIDUPAN MODERN

a. Karakteristik Tasawuf

Tasawuf diartikan sebagai pengalaman mistik. Para tokoh sufi yang menonjol dalam pengalaman rohani tertentu, seperti

1.Zuhud

~ Orang yang zuhud lebih mengutamakan kebahagiaan hidup diakhirat & dunia.

Tokoh zuhud yang terkenal antara lain :

- Sa’id bin Musayyap

- Hasan Basri

- Sufyan Hts Tsaury

- Ibrahim bin Adham

2. Mahabbah

~ Bagi rabiah zuhud harus dilandasi dengan mahabbah .

3. Fana & baga

~ adalah hilangnya sifat- sifat yang tercela dan timbulnya sifat terpuji.

4. Ittihad

~ adalah pengalaman batin akan kesatuan seorang sufi.

5. Hulul

~ Yaitu bertempatnya sifat ketuhanan kepada sifat kemanusiaan .

6. Wahdatul wujud

~ wadah penampakan diri dari nama dan sifat- sifat Allah dalam wujud terbatas.

Pengalaman tasawuf merupakan suatu kondisi yang cepat sirna.

- Abul wafa Ar- Shanimi dosen filsafat mengemukakan bahwa tasawuf memiliki nilai- nilai norma yang tujuannya membersihkan jiwa yang fisik- psifis.

- Abu Arabi mengatakan bahwa pengetahuan dalam tasawuf bersifat pasti dan berkeyakinan bukan bersifat spekulatif.

- Taswuf merupakan visi langsung terhadap sesuatu bukan melalui dalil.

Beberapa obyekdan sasaran tasawuf, dibagi menjadi 3, yaitu :

1. Tasawuf Akhladi

~ tasawuf yang menekankan nilai etis.

2. Tasawuf Amali

~ tasawuf yanglebih mengutamakan kebiasaan beribadah, tujuannya agar mengahayati spiritual dalam beibadah.

3. Taswuf Falsafi

~ menekankan masalah- masalah yang metalistik.

b. Pentingnya Tasawuf

pada masa yang akan datang tampaknya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta industrialisasi akan berlangsung terus dan sangat menentukan peradaban umat manusia. Namun demikian, masalah- masalah moral dan etika akan ikut mempengaruhi akan pilihan strategi dalam mengembangkan peradaban dimasa depan. Hal ini terlihat dalam gejala awal bagi meningkatkan tuntutan hak- hak asasi manusia, dan kuatnya semangat agama dalam kehidupan privad maupun public. Disamping itu mobolitas intelektual yang memiliki komitmen agama benar- benar terjadi dan ini akan sangat mempengaruhi corak agama benar- benar terjadi, dan ini akan sangat mempengaruhi corak peradapan dimasa yang akan datang.

Ada beberapa kemungkinan yang akan terjadi pada tingkat corak keberagamaan umat islam. Kemungkinan itu akan sangat ditentukan oleh berbagai factor yang saling menarik.

Dengan demikian, kita hanya bisa memperkirakan beberapa kemungkinan corak agama yang akan menjadi mental masyarakat dimasa mendatang.

1. Ia kecenderung bahwa islam akan semakin kuat. Disini ulama tetap memegang peran penting dalam rangka menjaga kemurnian agama dan karena itu mereka memiliki otoritas yang berbicara atas nama islam yang sesuai dengan ajaran Al- Qur”an dan sunnah.

2. Ialah kecenderungan bahwa islam akan berfungsi sebagai ajaran etika akibat proses modernisasi dan sekularisasi yang sangat kecil bagi penghayatan keagamaan.

3. Ialah kecenderungan islam dihayati dan diamalkan sebagai sesuatu yang spiritual sebagai reaksi terhadap perubahan masyarakat yangsangat cepat akibat kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi dan industralisasi. Jhon Naisbitt telah meramalkan kecenderungan ini akan semakin kuat pada masa yang akan datang.

Namun demikian, perlu diingat bahwa taswuf tidak bisa dipisahkan dari kerangka pengalaman agama, dank arena itu harus selalu berorientasi kepada Al- Qur’an dan sunnah.inilah yang mungkin disebut Hamka sebagai Hasawuf modern, yakni tasawuf yang membawa kemajuan, bersemangat tauhid dan jauh dari kemusyrikan, bid’ah dan khurafat. Karena itu, gambaran seorang sufi yang sejati ialah Nabi ketika Muhammad SAW, sprikualisme parsial, tetapi berfungsi yang mendorong gerak sejarah kedepan dan pada saat yang sama membuat hidup menjadi seimbang.

c. Hubungan Akhlak Dengan Tasawuf

sebelum menjelaskan hubungan akhlak dengan tasawuf islam memiliki 3 sendi ajaran yaitu:

1. Aqidah yang meliputi enam rukun.

2. Syariah yang meliputi lima rukun islam.

3. Insan yang meliputi hubungan terhadap Allah

Kedudukan tasawufdalam islam yaitu, bahwa tasawuf merupakan pengalaman batin manusia yang melahirkan kematangan spiritual dalam rangka memperoleh ma’zifah.

Jadi hubungan akhlak dengan tasawuf dalam islam ialah bahwa akhlak merupakan pangkal tolak tasawuf, sedangkan tasawuf adalah esensi dari akhlak itu sendiri.

Menurut imam Al- ghazali tasawuf adalah budi pekerti, barang siapa yang menyaipkan bekal berupa budi pekerti, maka ia menyiapkan bekal dalam tasawuf.

Menurut Syekh Amin Al- kurdy akhlak memiliki makna ynag lebih luas disbanding tasawuf. Tasawuf memiliki lima prinsip yang terkait dengan takwa, mengikuti sunnah, menahan diri, ridho dan tobat. Sedangkan akhlak memiliki makna yang lebih luas yaitu terkait dengan hubungan antar manusia, manusia dengan Allah, dan manusia dengan makhluk lainnya.

  1. KESIMPULAN

Tujuan tasawuf adalah perada sedekat mungkin disisi Allah dengan mengenalnya secara langsung dan tenggelam dalam kemahaesaannya yang mutlak. Dengan kata lain, bahwa sufi yaitu seorang yang ego pribadinya sudah lebur dalam pelukan keabdian Allah, sehingga semua rahasia yang membatasi dirinya dengan Allah tersangkap/ leasyaf.

Untuk mencapai tujuan ini seorang sufi harus menjalani proses dan spritualyang panjang yaitu melalui tahapan- tahapankesujian menuju Allah yang disebut dengan magamat.

  1. SARAN

Perlu diingat bahwa tidak bisa dipisahkan dari kerangka pengalaman agama, dank arena itu harus selalu berorientasi kepada Al- Qur’an dan sunnah.

Namun demikian, dalam kehidupan riil mungkin saja terjadi bahwa salah satu aspek ajaran islam ditentukan sesuai dengan kebutuhan masyarakat pada zamannya.