BAB I
PENDAHULUAN
Untuk membahas wawasan nusantara sebaiknya terlebih dahulu mengerti dan memahami wawasan nasional. Mengingat latar belakang suatu bangsa bahwa kebenaran yang hakiki atau kebenaran yang mutlak adalah kebenaran yang datang dari Tuhan, pencipta alam semesta dengan segala isinya, termasuk manusia di dalamnya, manusia diberikan kelebihan dari makhluk lainnya melalui akal pikiran dan budi nurani, namun tetap terbatas kemampuannya dalam menggunakan akal pikiran dan budi nurani tersebut, sehingga antara manusia satu dengan yang lain tidak memiliki tingkat kemampuan yang sama.
Upaya pemerintah dan rakyat menyelenggarakan kehidupannya, memerlukan suatu konsepsi yang berupa wawasan nasional. Wawasan ini dimaksud untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah serta jadi diri bangsa. Sedangkan kata wawasan itu sendiri berasal dari (bahasa jawa) yang artinya melihat atau memandang, ditambah akhiran a yang artinya adalah cara penglihatan atau cara tinjau atau cara pandang.
Suatu bangsa yang telah menegara dalam menyelenggarakan kehidupannya tidak terlepas dari pengaruh lingkungannya. Pengaruh itu didasarkan atas hubungan timbal balik dan kait mengait antara filosofi bangsa, idiologi, aspirasi dan cita-cita dihadapkan pada kondisi sosial masyarakat, bangsa dan tradisi, keadaan alam, serta pengalaman sejarahnya.
BAB II
PEMBAHASAN
WAWASAN NUSANTARA
A. Wawasan Nasional Suatu Bangsa
Dalam mewujudkan aspirasi dan perjuangan ada tiga faktor penentu utama yang harus diperhatikan oleh suatu bangsa yaitu :
1. Bumi atau ruang dimana bangsa itu hidup
2. Jiwa, tekad dan semangat manusianya.
3. Lingkungan sekitarnya.
Dengan demikian, maka wawasan nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (interaksi dan interelasi) serta pembangunannya di dalam negara di tengah-tengah lingkungannya, baik nasional, regional maupun global.
B. Teori-teori Kekuasaan
Wawasan nasional suatu bangsa dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geolopolitik di anutnya. Beberapa teori paham kekuasaan dan teori geopolitik, sebagai berikut :
Paham-paham kekuasaan
Perumusan wawasan nasional lahir berdasarkan pertimbangan dan pemikiran konsep operasionalnya dapat diwujudkan dan dipertanggung jawabkan.
Ada beberapa teori antara lain :
a. Paham Machiavelly (abad XVII)
b. Paham Kaisar Napoleon Bonarpante (abad XVIII)
c. Paham Jenderal Clausewitz (abad XVIII)
d. Paham Fuerback dan Hegel
e. Paham Lenin (abad XIX)
f. Paham Lucian W. Pye dan Sidney
1) Teori-teori geopolitik
Berasal dari kata geo atau bumi, sedangkan politik mempunyai pengertian kekuatan yang didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan dasar dalam menentukan alternatif kebijaksanaan dasar nasional untuk mewujudkan tujuan nasional.
C. Ajaran Wawasan Nasional Indonesia
a) Paham Kekuasaan Bangsa Indonesia
Wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran atau teori tentang kekuasaan dan adu kekuatan, karena hal tersebut mengandung benih-benih persengketaan dan ekspansionisme.
b) Geopolitik Indonesia
Perbedaan yang esensial dari pemahaman ini adalah menurut paham barat peranan laut sebagai pemisah pulau, sedangkan paham Indonesia laut sebagai “Penghubung” sehingga wilayah negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai “Tanah Air” dan disebut negara kepulauan.
c) Dasar Pemikiran Wawasan Nasional Indonesia
Latar belakang falsafah sebagai dasar pemikiran pembinaan dan pengembangan wawasan nasional Indonesia di tinjau dari :
• Latar belakang pemikiran berdasarkan Falsafah Pancasila.
• Latar belakang pemikiran aspek kewilayahan nusantara
• Latar belakang pemikiran aspek sosial budaya bangsa Indonesia
• Latar belakang pemikiran aspek kesejahteraan Bangsa Indonesia
D. Latar Belakang Falsafah Wawasan Nusantara
a) Pemikiran berdasarkan falsafah pancasila
Berdasarkan falsafah pancasila manusia Indonesia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang mempunyai naluri, akhlak dan daya fikirnya, sadar akan keberadaannya yang serba berhubungan dengan sesamanya, dengan lingkungannya, dengan alam semesta dan dengan penciptanya. Berdasarkan kepada kesadaran yang dipengaruhi oleh lingkungan, manusia memiliki berbagai motivasi antara lain demi terciptanya suasana damai dan tentram menuju kebahagiaan serta demi terselenggaraan keteraturan dalam membina hubungan antara sesamanya.
b) Pemikiran Berdasarkan Aspek Kewilayahan Nusantara
Georafi adalah wilayah yang tersedia dan terbentuk secara alamiah, demikian adanya oleh alam nyata.
Kondisi dan konsterasi geografi Indonesia yang mengandung beranekaragaman kekayaan alam baik yang berada di dalam maupun diatas permukaan bumi serta potensi di udara dan ruang angkasa, dengan jumlah penduduk yang besar, terdiri dari berbagai suku yang memiliki budaya dan tradisi, serta pola kehidupan yang beraneka ragam.
c) Pemikiran Berdasarkan Aspek Sosial Budaya
Sosial budaya sebagai salah satu aspek kehidupan nasional (disamping politik, ekonomi dan hankam) adalah faktor dinamik masyarakat yang terbentuk oleh keseluruhan pola tingkah laku lahir batin yang memungkinkan hubungan sosial di antara anggota-anggotanya.
d) Pemikiran Berdasarkan Aspek Kesejahteraan.
Konsep Nusantara yang dilandaskan pada semangat kekompakan pada konsterasi geografi RI sebagai negara kepulauan dikukuhkan menjadi UU NO. 4/PRP tahun 1960 yaitu :
- Perairan Indonesia ialah laut wilayah Indonesia beserta perairan pedalaman Indonesia
- Laut wilayah Indonesia ialah jalur laut 12 mil laut
- Perairan pedalaman Indonesia ialah semua perairan yang terletak pada sisi dalam dari garis dasar, sebagai yang dimaksud pada ayat 2.
E. Pengantar Implementasi Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara menjadi nilai yang menjiwai segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku pada setiap strata di seluruh wilayah negara, sehingga menggambarkan sikap dan perilaku, faham serta semangat kebangsaan atau nasionalisme yang tinggi sebagai identitas atau jadi diri bangsa Indonesia.
F. Pengertian Wawasan Nusantara
Kata wawasan berasal dari kata “wawas” (bahasa jawa) yang berarti penglihatan, penolangan, dan tinjauan. Akar kata ini membentuk kata “wawas” berarti melihat, memandang dan meninjau. Jadi wawasan berarti cara pandang cara melihat dan cara tinjau. Sedangkan Nusantara sebuah kata majemuk yang diambil dari bahasa jawa kuno yakni “nusa” yang berarti pulau dan “antara” anrtinya lauin. Berdasarkan teori- teori tentang latar belakang falsafah pancasila, latar belakang pemikiran aspek kewilayahan, aspek sosial budaya dan aspek kesejarahan terbentuklah suatu wawasan nasional Indonesia yang disebut wawasan nusantara. Wawasan nusantara merupakan wawasan nasional yang bersumber pada pancasila. Wawasan adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Dalam sumber lain wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia terhadap rakyat, bangsa dan wilayah kesatuan republik Indonesia yang meliputi darat, laut dan udara diatasnya sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan. Secara umum wawasan nusantara berarti cara pandang suatu bangsa tentang diri dan lingkungnya yang dijabarkan dari dasar falsafah dan sejarah bangsa itu sesuai dengan posisi dan kondisi geografi negaranya untuk mencapai tujuan dan cita-cita basional. Dengan demikian wawasan nusantara berperan untuk membimbing bangsa Indonesia dalam penyelenggaran kehidupan serta sebagai rambu-rambu dalam perjuangan mengisi kemerdekaannya. Wawasan nusantara sebagai cara pandangan juga mengajarkan bagaimana pentingnya membina persatuan dan kesatuan dalam segenap aspek kehidupan bangsa dan Negara dalam mencapai tujuan dan cita-citanya.
a) Berdasarkan Tap MPR Tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN.
Wawasan nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada pancasila dan berdasarkan UUD 1945, yaitu cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenal diri dan lingkungan dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
b) Menurut Prof. Dr. Wan Usman (Ketua Program S.2 PKN-UI)
Wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.
c) Menurut Kelompok kerja wawasan nusantara untuk diusulkan menjadi Tap MPR yang dibuat Lemhannas tahun 1999 :
“Cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional”
G. Fungsi Wawasan Nusantara
Sebagai bangsa yang majemuk yang telah menegara, bangsa Indonesia dalam membina dan membangun atau menyelenggarakan kehidupan nasional, baik pada aspek politik, ekonimi, sosial budaya dan pertahan keamanan rakyat semestianya, selalu mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa. Serta kesatuan wilayah untuk itu pembinaan dan penyelenggaraan tata kehidupan bangsa dan Negara Indonesia disusun atas dasar hubungan timbal balik antara falsafat, cita-cita dan tujuan sosial, serta kondisi soaial budaya dan pengalaman sejarah yang menumbuhkan kesadaran tentang kemajemukan dan kebinekaannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan nasional.
Gagasan untuk menjamin persatuan dan kesatuan dan kebinekaan tersebut dikenal dengan wasantara singkatan dari wawasan nusantara. Bangsa Indonesia menyadari bahwa bumi, air dan dirgantara diatasnya serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara untuk dipergunakan besar-besarnya kemakmuran rakyat, karena itu dengan konsep wawasan nusantara bangsa Indonesia bertekad mendayagunakan seluruh kekayaan alam, sumber daya serta selruh potensi nasionalnya berdasarkan kebijakan yang terpadu seimbang, serasi dan selaras untuk mewujudkan kesejahteraan dan keamanan segenap bangsa dan seluruh tumpah darah dengan segenap memperhatikan kepentingan daerah penghasil secara proporsional dalam keadilan. Untuk itulah mangapa wawasan nusantara perlu. Ini karena wawasan nusantara mempunyai fungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan keputusan tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara di tingkat pusat dan daerah maupu bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Selain fungsi, wawasan nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi disegala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mementingkan kepentingan nasional dari pada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah kepentingan-kepentingan tesebut tetap dihormati, diakui dan dipenuhi selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.
H. Dasar Hukum
Dasar hukum wawasan nusantara telah diterima sebagai konsepsi politik kewarganegaraan yang tercantum dasar-dasar berikut ini :
1) Ketetapan MPR No. IV/MPR/1973 tangal 22 Maret 1973
2) TAP MPR No. IV/ 1978/ 22/ Maret/1978 tentang GBHN
3) TAP MPR No. II/ MPR/ 1983/ 12/ Maret/ 1983
Ruang lingkup Wawasan Nusantara dalam TAP dalam TAP MPR 83 dalam mencapai tujuan pembangunan Nasional antara lain :
a) Kesatuan politik
b) Kesatuan ekonomi
c) Kesatuan sosial budaya
d) Kesatuan pertahan keamanan
I. Wawasan Nusantara Sebagai Wawasan Nasional Indonesia
Sebagai bangsa majemuk yang telah menegara bangsa Indonesia dalam membina dan membangun menyelenggarakan kehidupan nasional baik aspek politik, ekonomi, sosial maupun hankam, selalu mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah.
Gagasan untuk menjamin persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan tersebut merupakan cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya, dikenal dengan Istilah wawasan kebangsaan atau wawasan Nasional yang diberi nama wawasan Nusantara disingkat “Wasantara”
J. Landasan Idiil Pancasila
Setelah menegara dalam menyelenggarakan kehidupan nasionalnya, bangsa Indonesia di dorong oleh motivasi untuk mencapai tujuan nasional dalam rangka mewujudkan cita-cita nasional. Dihadapkan pada lingkungannya yang serba berubah merasa perlu memiliki cara pandang atau wawasan nasional atau wawasan kebangsaan yang dinamakan wawasan nusantara yang akan menjamin dari bahaya penyesatan dan penyimpangan. Wawasan nusantara pada hakaketnya merupakan pancaran dari falsafah Pancasila yang diterapkan dalam kondisi nyata Indonesia.
K. Landasan Konstitusional UUD 1945
UUD 1945 merupakan konstitusi dasar yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara maka bangsa Indonesia bersepakat bahwa negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik dan berkedaulatan rakyat yang dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
L. Unsur-Unsur Konsepsi Wawasan Nusantara
Konsepsi wawasan Nusantara mengandung atau terdiri dari 3 (tiga) unsur dasar ialah : wadah (countour), isi (content) dan tata laku (conduct).
M. Hakikat Wawasan Nusantara
Adalah keutuhan nusantara atau nasional dalam pengertian : cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa setiap warga bangsa dan aparatur negara harus berfikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia.
N. Asas Wawasan Nusantara
Asas wawasan nusantara terdiri dari kepentingan yang sama, tujuan yang sama keadilan, kejujuran, soladaritas, kerjasama dan kesetiaan terhadap ikrar atau kesepakatan bersama dalam terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan.
O. Arah Pandang
Dengan latar belakang budaya, sejarah serta kondisi dan konstelasi geografi serta memperhatikan perkembangan lingkungan strategis, maka arah pandang wawasan nusantara meliputi arah pandang kedalam dan keluar.
P. Implementasi Wawasan Nusantara
Sebagai cara pandangan dan visi nasional Indonesia wawasan nusantara harus dijadikan arahan, pedoman, acuan dan tuntutan bagi setiap individu bangsa Indonesia dalam membangun dan memelihara tuntunan bangsa dan Negara kesatuan Republik Indonesia. Karena itu implementasi atau penerapan wawasan nusantara harus tercermin pada pola piker, pola sikap dan pola tindak yang senantiasa mendabulukan kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pada kepentingan pribadi atau kelompok sendiri.
Beberapa implementasi wawasan nusantara kehidupan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahan keamanan (poleksosbud) Negara kesatuan repblik Indonesia antara lain :
1) Implementasi wawasan nusantara pada kehidupan politik akan mencipatkan iklim penyelenggaraan Negara yang sehat dan dinamis. Hal tersebut nampak dalam wujud pemerintahan yang kuat aspiratif, dan terpercaya yang dibangun sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat.
2) Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan ekonomi dan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan adil. Disamping itu memncerminkan tanggung jawab pengelolaan sumber daya alam yang memperhatikan kebutuhan masyarakat antara daerah secara timbal balik serta kelestarian sumber daya alam itu sendiri.
3) Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan sosial budaya akan menciptakan sikap gatiniah dan sikap jahiriah yang mengakui menerima dan menghormati segala perbedaan atau kebhinekaan sebagai penyataan hidup sekaligus sebagai karunia sang pencipta implementasi ini juga akan menciptakan kehidupan masyarakat dan bangsa yang rukun dan bersatu tanpa membeda-bedakan suku, asal usul daerah, agama dan kepercayaan serta golongan berdasarkan status sosialnya.
4) Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan bankan akan menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa yang lebih lanjut akan membentuk sikap beda Negara pada setiap warga Negara Indonesia. Kesadaran dan sikap kita tanah air dan bangsa serta beda Negara ini akan menjadio modal utama yang akan menggerakan partisipasi setiap warga Negara Indonesia dalam menanggapi setiap bentuk ancaman seberapun kecilanya dan dari mananpun datangnya atau setiap gejala yang membahayakan keselamatan bangsa dan kedaulatan Negara dalam pembinaan seluruh aspek kehidupan nasional wawasan nusantara harus menjadi nilai yang menjiwai segenap perundang-undangan yang berlaku pada setiap strata diseluruh wilayah Negara. Disampaing itu, wawasan nusantara dapat di implementasikan kedalam segenap pranatai sosial yang berlaku di masyarakat dalam uasan kebhinekaan sehingga mendinamiskan kehidupan sosial yang akrab, peduli, toleran, hormat, dan tolat hokum. Semua itu menggambarkan sikap, paham, dan semangat kebangsaan atau nasionalisme yang tinggi sebagai identitas ataiu jati diri bangsa Indonesia.
Q. Tantangan Implementasi Wawasan Nusantara
Dewasa ini kita menyaksikan bahwa kehidupan manusia baik secara individu dalam bermasyarakat dalam berbangsa dan dalam bernegara semuanya sedang mengalami suatu proses perubahan, tetapi apabila kita menengok sejarah kehidupan manusia dan alam semesta itu sendiri perubahan dalam kehidupan itu adalah suatu hal yang wajar yang alamiah.
R. Prospek Impelementasi Wawasan Nusantara
Didalam menghadapi gempuran nilai global perlu lebih diketengahkan fakta kebhinekaan dalam setiap rumusan yang memuat kata persatuan dan kesatuan sehingga dalam implementasinya perlu lebih diberdayakan peranan dan rakyat kecil. Hal itu dapat diwujudkan apabila dipenuhi adanya faktor-faktor dominan, yaitu keteladanan kepemimpinan nasional, pendidikan yang berkualitas dan bermoral kebangsaan. Media masa yang mampu memberikan informasi dan pesan yang positif serta keadilan dalam menegakkan hukum dalam arti pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa dalam wadah NKRI.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Wawasan nusantara adalah cara pandang bangsan Indonesia tentang diri dan lingkungan sekitarnya berdasarkan ide nasionalnya yang berlandaskan pancasila dan UUD 1945 yang merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka berdaulat dalam mencapai tujuan perjuangan nasional. Ruang lingkup wawasan nusantara antara lain :
- Kesatuan politik
- Kesatuan ekonomi
- Kesatuan sosial budaya
- Kesatuan pertahanan keamanan
Fungsinya sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentikan segala kelejaksaan keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggaraan ditingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Beberapa implementasinya yaitu :
- Pada kehidupan politik
- Pada kehidupan ekonomi
- Pada kehidupan sosial budaya
- Pada kehidupan pertahanan keamanan
DAFTAR PUSTAKA
Prof. Dr. H Kaelan, M.S. dkk. Pendidikan Kewarganegaraan, Cet. Edisi Pertama. 2007. Yogyakarta ; Pardigma.
Internet. www. Geogle. Com. Tentang Pembahasan Wawasan Nusantara.
http://www.canboyz.co.cc/2010/06/makalah-civic-education-tentang-wawasan.html
http://greensite-tugaskoe.blogspot.com/2008/03/civic-education.html
Rabu, 18 Agustus 2010
JINAYAH DITINJAU DARI SUDUT PANDANG ISLAM
A. Pengertian Jinayah Hukum Pidana
Islam sering disebut dalam fiqh dengan istilah jinayat atau jarimah. Jinayat dalam istilah hukum sering disebut dengan delik atau tindak pidana. Jinayah merupakan bentuk verbal noun (mashdar) dari kata jana. Secara etimologi jana berarti berbuat dosa atau salah, sedangkan jinayah diartikan perbuatan dosa atau perbuatan salah. Secara terminologi kata jinayat mempunyai beberapa pengertian, seperti yang diungkapkan oleh Abd al Qodir Awdah bahwa jinayat adalah perbuatan yang dilarang oleh syara' baik perbuatan itu mengenai jiwa, harta benda, atau lainnya.
Penta`rifan tersebut adalah khusus pada kesalahan-kesalahan bersabit dengan perlakuan seseorang membunuh atau menghilangkan anggota tubuh badan seseorang yang lain atau mencederakan atau melukakannya yang wajib di kenakan hukuman qisas atau diyat.Kesalahan-kesalahan yang melibatkan harta benda, akal fikiran dan sebagainya adalah termasuk dalam jinayah yang umum yang tertakluk di bawahnya semua kesalahan yang wajib dikenakan hukuman hudud, qisas,diyat atau ta`zir. Faedah dan manafaat daripada Pengajaran Jinayat :- 1) Menjaga keselamatan nyawa daripada berlaku berbunuhan sesama
sendiri dan sebagainya 2) Menjaga keamanan maruah di dalam masyarakat daripada segala
fitrah tuduh-menuduh. 3) Menjaga keamanan maruah di dalam harta benda dan nyawa daripada
kecurian, ragut dan lain-lain. 4) Berhubung dengan keamanan negara dan menyelenggarakan
keselamatan diri. 5) Perkara yang berhubung di antara orang-orang Islam dengan
orang-orang kafir di dalam negara Islam Pembunuhan Fiqih Jinayah adalah mengetahui berbagai ketentuan hukum tentang perbuatan kriminal yang dilakukan oleh orang mukallaf sebagai hasil pemahaman atas dalil yang terperinci. Jinayah adalah tindakan kriminal atau tindakan kejahatan yang mengganggu ketentraman umum serta tindakan melawan perundang-undangan. Tujuan disyari’atkannya adalah dalam rangka untuk memelihara akal, jiwa, harta dan keturunan. Meskipun demikian, pada umunya fuqoha’ menggunakan istilah tersebut hanya untuk perbuatan perbuatan yang terlarang menurut syara’. Meskipun demikian, pada umumnya fuqoha’ menggunakan istilah tersebut hanya untuk perbuatan perbuatan yang mengancam keselamatan jiwa, seperti pemukulan, pembunuhan dan sebagainya. Istilah lain yang sepadan dengan istilah jinayat adalah jarimah, yaitu larangan larangan syara’ yang diancam Allah dengan hukuman had atau ta’zir. (Djazuli, H.A. 2000. Fiqh Jinayat (Menanggulangi Kejahatan dalam Islam).. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada). Dalam tindak pidana (Jarimah) dalam Islam dilihat dari berat ringannya hukuman dibagi menjadi tiga, yaitu hudud, qishosh diyat dan ta’zir; Pertama, Jarimah Hudud. Yaitu perbuatan melanggar hukum yang jenis dan ancaman hukumannya ditentukan oleh nas yaitu hukuman had (hak Allah). Hukuman had yang dimaksud tidak mempunyai batas terendah dan tertinggi serta tidak bisa dihapuskan oleh perorangan (si korban atau walinya) atau masyarakat yang mewakili (ulil amri). Namun dikalangan ulama berpedapat katagori dalam jarimah hudud dibagi dalam tujuh golongan, yaitu zina, menuduh zina (qodzf), mencuri (sirq), perampok dan penyamun (hirobah), minum-mnuman keras (surbah), dan murtad (riddah). Dalam al-Qur'an, kata "Sunnah" berarti sistem/aturan atau hukum Tuhan atau ajaran-ajaran umat terdahulu yang masih ada. Al-Qur'an tidak menunjukkan bahwa "sunnah" adalah tingkah laku atau gerak- gerik Nabi. Asas legalitas ialah keabsahan sesuatu menurut undang-undang. Dalam Islam, secara substansial ialah ayat-ayat Al-Qur`an, diantaranya; Al-Isra 15, Al-Qasas 59, Al-An`am 19, dan Al-Baqarah 286. Dari ayat-ayat tersebut, fuqaha merumuskan beberapa kaidah hukum Islam. Dari kaidah-kaidah tersebut memunculkan dua syarat yang harus dipenuhi sehingga dikatagorikan tindak pidana. Pertama, pelaku tidak gila dan bukan karena membela diri. Kedua, perbuatan tersebut diketahui jelas ada ancaman bagi yang melanggar. B. JENIS-JENIS TINDAK PIDANA HUDUD. Ruang lingkupnya meliputi berbagai tindak kejahatan kriminal, seperti : Pencurian, perzinahan, homoseksual, menuduh seseorang berbuat zina, minum khamar, membunuh atau melukai orang lain, merusak harta orang dan melakukan gerakan kekacauan. enis-jenis hukumannya, ada yang berbentuk hudud, yaitu ketentuan hukum yang telah ditetapkan oleh nash jenis dan berat-ringannya hukuman. Ada yang berbentuk Qishah, yakni hukuman yang sama dengan tindak kejahatannya. Ada yang berbentuk diyat, yaitu denda sebagai pengganti tidak dilakukannya qishash. Dan ada yang berbentuk Ta’zir, yaitu hukuman yang tidak tersebut dalam ketentuan diatas dengan ketetapan hakim. 1. Pencurian. Pencurian adalah mengambil sesuatu milik orang lain secara diam-diam dan rahasia dari tempat penyimpannya yang terjaga dan rapi dengan maksud untuk dimiliki. Pengambilan harta milik orang lain secara terang-terangan tidak termasuk pencurian tetapi Muharobah (perampokan) yang hukumannya lebih berat dari pencurian. Dan Pengambilan harta orang lain tanpa bermaksud memiliki itupun tidak termasuk pencurian tetapi Ghosab (memanfaatkan milik orang lain tanpa izin). Pelaku pencurian diancam hukuman potong tangan dan akan diazab diakherat apabila mati sebelum bertaubat dengan tujuan agar harta terpelihara dari tangan para penjahat, karena dengan hukuman seperti itu pencuri akan jera dan memberikan pelajaran kepada orang lain yang akan melakukan pencurian karena beratnya sanksi hukum sebagai tindakan defensif (pencegahan). Hukuman potong tangan dijatuhkan kepada pencuri oleh hakim setelah terbukti bersalah, baik melalui pengakuan, saksi dan alat bukti serta barang yang dicurinya bernilai ekonomis, bisa dikonsumsi dan mencapai nishab, yaitu lebih kurang 93 gram emas. 2. Perzinahan. Zina adalah melakukan hubungan seksual di luar ikatan perkawinan yang sah, baik dilakukan secara sukarela maupun paksaan.Sanksi hukum bagi yang melakukan perzinahan adalah dirajam (dilempari dengan batu sampai mati) bagi pezina mukhshan; yaitu perzinahan yang dilakukan oleh orang yang telah melakukan hubungan seksual dalam ikatan perkawinan yang sah. Atau dicambuk 100 kali bagi pezina ghoer mukhshan; yaitu perzinahan yang dilakukan oleh orang yang belum pernah melakukan hubungan seksual dalam ikatan perkawinan yang sah. Sanksi hukum tersebut baru dapat dijatuhkan apabila sudah terbukti melakukan perzinahan baik dengan pengakuan, 4 orang saksi atau alat bukti.Perzinahan diharamkan oleh Islam karena : 1) Menghancurkan garis keturunan dan putusnya hak waris. 2) Mengakibatkan kehamilan sehingga anak yang terlahir tersia-sia dari pemeliharaan, pengurusan dan pembinaan pendidikannya. 3) Merupakan salah satu bentuk dari perilaku binatang yang akan menghancurkan kemanusiaan. 4) Menimbulkan penyakit yang berbahaya dan menular. 3. Homoseksual (Biseks). Homoseksual dikategorikan sebagai perzinahan karena termasuk hubungan seksual walaupun sesama jenis sehingga dikenai hukum seperti perzinahan; Dirajam atau dicambuk. Homoseksual merupakan sikap abnormal, tidak terpuji, bertentangan dengan fitrah manusia serta mengganggu mekanisme reproduksi dan regenerasi dan menimbulkan penyakit fisik, seperti AIDS 4. Qadzaf. Qadzaf adalah menuduh orang lain melakukan perzinahan. Sangsi hukumnya adalah dicambuk 80 kali. Sangsi ini bisa dijatuhkan apabila tuduhan itu dialamatkan kepada orang Islam, baligh, berakal, dan orang yang senantiasa menjaga diri dari perbuatan dosa besar terutama dosa yang dituduhkan. Namun ia akan terbebas dari sangsi tersebut apabila dapat mengemukakan 4 orang saksi dan atau bukti yang jelas. Suami yang menuduh isterinya berzina juga dapat terbebas dari sangsi tersebut apabila dapat mengemukakan saksi dan bukti atau meli’an isterinya yang berakibat putusnya hubungan perkawinan sampai hari kiamat. 5. Muharobah (berbuat kekacauan) Muharobah adalah aksi bersenjata dari seseorang atau sekelompok orang untuk menciptakan kekacauan, menumpahkan darah, merampas harta, merusak harta benda, ladang pertanian dan peternakan serta menentang aturan perundang-undangan.
Latar belakang aksi ini bisa bermotif ekonomi yang berbentuk perampokan, penodongan baik di dalam maupun diluar rumah atau bermotif politik yang berbentuk perlawanan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan melakukan gerakan yang mengacaukan ketentraman dan ketertiban umum.Sangsi hukum pelaku muharobah adalah: 1. Dipotong tangan dan kakinya secara bersilang apabila ia atau mereka hanya mengambil atau merusak harta benda. 2. Dibunuh atau disalib apabila dalam aksinya itu ia membunuh orang. 3. Dipenjara atau dibuang dari tempat tinggalnya apabila dalam aksinya hanya melakukan kekacauan saja tanpa mengambil atau merusak harta-benda dan tanpa membunuh. 6. Minum Khamr. Khamr adalah minuman yang memabukkan. Orang yang minum khamr diberi sangsi dengan dicambuk 40 kali (Umar bin Khattab 80 kali). Khamr diharamkan dan diberi sangsi yang berat karena mengganggu kesehatan akal pikiran yang berakibat akan melakukan berbagai tindakan dan perbuatan di luar kontrol yang mungkin akan menimbulkan ekses negatif terhadap lingkungannya. C. Q I S H O S H. Qishash adalah hukuman yang setimpal atau sama dengan tindak kejahatan para pelakunya; Membunuh dibunuh lagi, memotong anggota badan dipotong lagi, melukai dilukai lagi; Melukai orang mungkin bisa tidak diqishash dengan dilukai lagi tetapi dengan cara bertanggung jawab atas biaya pengobatan jika dimaafkan oleh korban. Hukuman qishash berlaku bagi orang yang melakukan tanpa alasan yang dibenarkan syara’; Membunuh orang ketika berperang, membunuh orang ketika mempertahankan diri, membunuh orang ketika melaksanakan hukuman qishash seperti para algojo atau regu tembak tidak dikenai hukum qishash.Hukuman qishash hanya berlaku bagi pembunuhan yang disengaja itupun apabila keluarga korban tidak memaafkan. Apabila keluarga korban memaafkan maka hukuman qishash tidak dilaksanakan, hanya saja yang bersangkutan wajib membayar diyat (denda) yaitu menyerahkan 100 ekor unta; 40 diantaranya yang sedang bunting kepada keluarga korban atau dengan uang yang senilai dengan itu. Pembunuhan yang tidak sengaja (seperti bermaksud menembak burung tapi mengenai orang sampai mati), sangsinya adalah kaffarah (pada zaman Nabi saw. dalam bentuk pembebasan budak belian, untuk saat ini mungkin bisa dalam bentuk pembebasan orang yang sedang dililit utang, pemberian bea siswa bagi kaum dhu’afa, pemberian jaminan bagi tahanan politik) Dan jika kaffarah ini tidak mampu dilakukan bisa mengambil kaffarah lain yaitu berpuasa 2 bulan berturut-turut atau memberi makan 60 orang fakir miskin. Disamping kaffarah ia dibebani untuk membayar diyat berupa pemberian 100 ekor unta atau yang senilai dengannya kepada keluarga korban.Pembunuhan semi sengaja atau pembunuhan seperti sengaja yaitu pembunuhan yang dilakukan oleh seseorang kepada orang lain tanpa bermaksud membunuh tetapi hanya melukai saja karena alat yang digunakan secara biasa tidak akan mengakibatkan kematian, tetapi justru mengakibatkan matinya seseorang, seperti memukul orang dengan kayu, atau menempeleng orang tetapi yang dipukul mati karenanya.Sangsi hukum bagi pembunuh semi sengaja adalah membayar diyat berbentuk penyerahan 100 ekor unta 40 diantaranya yang sedang bunting kepada keluarga korban. D. TA’ZIR Ta’zir adalah hukuman atau sangsi yang tidak termasuk kategori diatas terhadap tindak pidana yang tidak termasuk hudud dan qishash yang ditetapkan oleh hakim atau melalui perundang-undangan dengan tujuan terciptanya kemaslahatan, tertolaknya kemadharatan dan hilangnya kesukaran. KESIMPULAN Jinayah adalah mengetahui berbagai ketentuan hukum tentang perbuatan kriminal yang dilakukan oleh orang mukallaf sebagai hasil pemahaman atas dalil yang terperinci. Jinayah adalah tindakan kriminal atau tindakan kejahatan yang mengganggu ketentraman umum serta tindakan melawan perundang-undangan. Tujuan disyari’atkannya adalah dalam rangka untuk memelihara akal, jiwa, harta dan keturunan. Ruang lingkupnya meliputi berbagai tindak kejahatan kriminal, seperti : Pencurian, perzinahan, homoseksual, menuduh seseorang berbuat zina, minum khamar, membunuh atau melukai orang lain, merusak harta orang dan melakukan gerakan kekacauan. Jenis-jenis hukumannya, ada yang berbentuk hudud, yaitu ketentuan hukum yang telah ditetapkan oleh nash jenis dan berat-ringannya hukuman. Ada yang berbentuk Qishah, yakni hukuman yang sama dengan tindak kejahatannya. Ada yang berbentuk diyat, yaitu denda sebagai pengganti tidak dilakukannya qishash. Dan ada yang berbentuk Ta’zir, yaitu hukuman yang tidak tersebut dalam ketentuan diatas dengan ketetapan hakim.
DAFTAR PUSTAKA
Aliyy, Al-Quran dan terjemahan. CV. Diponegoro. Bandung.2000) Mushthafa, Ahmad, Terjemahan Tafsir Al- Maraghi, CV.Toha Putra. Semarang,1993cet2
KATA PENGANTAR
Assalamu ‘alaikum Wr. Wb P
uji dan syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayahNya kepada kita semua dalam penyusunan makalah ini. Shalawat dan salam kepada Rasulullah SAW yang telah membawa cahaya keimanan kepada kita semua. Amin … Dalam penulisan makalah ini penulis banyak mengalami kesulitan terutama disebabkan kekurangan ilmu. Namun berkat bimbingan Ibu/ Bapak guru dan berbagai buku yang memberikan tentang “Kedudukan Qisas Dalam Syariat Islam”. Dapat selesaikan walaupun masih banyak kekurangan. Dengan demikian kami mengharapkan kritik dan saran serta petunjuk- petunjuk dalam perbaikan makalah ini untuk mencapai penyempurnaan yang diharapkan. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua, jika ada kesalahan dan kekurangannya dalam makalah ini, kami mohon maaf. Tidak lupa juga ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang ikut serta membantu proses penyusunan makalah ini. Padangsidimpuan, 9 November 2009 Penyusun
A. Pengertian Jinayah Hukum Pidana
Islam sering disebut dalam fiqh dengan istilah jinayat atau jarimah. Jinayat dalam istilah hukum sering disebut dengan delik atau tindak pidana. Jinayah merupakan bentuk verbal noun (mashdar) dari kata jana. Secara etimologi jana berarti berbuat dosa atau salah, sedangkan jinayah diartikan perbuatan dosa atau perbuatan salah. Secara terminologi kata jinayat mempunyai beberapa pengertian, seperti yang diungkapkan oleh Abd al Qodir Awdah bahwa jinayat adalah perbuatan yang dilarang oleh syara' baik perbuatan itu mengenai jiwa, harta benda, atau lainnya.
Penta`rifan tersebut adalah khusus pada kesalahan-kesalahan bersabit dengan perlakuan seseorang membunuh atau menghilangkan anggota tubuh badan seseorang yang lain atau mencederakan atau melukakannya yang wajib di kenakan hukuman qisas atau diyat.Kesalahan-kesalahan yang melibatkan harta benda, akal fikiran dan sebagainya adalah termasuk dalam jinayah yang umum yang tertakluk di bawahnya semua kesalahan yang wajib dikenakan hukuman hudud, qisas,diyat atau ta`zir. Faedah dan manafaat daripada Pengajaran Jinayat :- 1) Menjaga keselamatan nyawa daripada berlaku berbunuhan sesama
sendiri dan sebagainya 2) Menjaga keamanan maruah di dalam masyarakat daripada segala
fitrah tuduh-menuduh. 3) Menjaga keamanan maruah di dalam harta benda dan nyawa daripada
kecurian, ragut dan lain-lain. 4) Berhubung dengan keamanan negara dan menyelenggarakan
keselamatan diri. 5) Perkara yang berhubung di antara orang-orang Islam dengan
orang-orang kafir di dalam negara Islam Pembunuhan Fiqih Jinayah adalah mengetahui berbagai ketentuan hukum tentang perbuatan kriminal yang dilakukan oleh orang mukallaf sebagai hasil pemahaman atas dalil yang terperinci. Jinayah adalah tindakan kriminal atau tindakan kejahatan yang mengganggu ketentraman umum serta tindakan melawan perundang-undangan. Tujuan disyari’atkannya adalah dalam rangka untuk memelihara akal, jiwa, harta dan keturunan. Meskipun demikian, pada umunya fuqoha’ menggunakan istilah tersebut hanya untuk perbuatan perbuatan yang terlarang menurut syara’. Meskipun demikian, pada umumnya fuqoha’ menggunakan istilah tersebut hanya untuk perbuatan perbuatan yang mengancam keselamatan jiwa, seperti pemukulan, pembunuhan dan sebagainya. Istilah lain yang sepadan dengan istilah jinayat adalah jarimah, yaitu larangan larangan syara’ yang diancam Allah dengan hukuman had atau ta’zir. (Djazuli, H.A. 2000. Fiqh Jinayat (Menanggulangi Kejahatan dalam Islam).. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada). Dalam tindak pidana (Jarimah) dalam Islam dilihat dari berat ringannya hukuman dibagi menjadi tiga, yaitu hudud, qishosh diyat dan ta’zir; Pertama, Jarimah Hudud. Yaitu perbuatan melanggar hukum yang jenis dan ancaman hukumannya ditentukan oleh nas yaitu hukuman had (hak Allah). Hukuman had yang dimaksud tidak mempunyai batas terendah dan tertinggi serta tidak bisa dihapuskan oleh perorangan (si korban atau walinya) atau masyarakat yang mewakili (ulil amri). Namun dikalangan ulama berpedapat katagori dalam jarimah hudud dibagi dalam tujuh golongan, yaitu zina, menuduh zina (qodzf), mencuri (sirq), perampok dan penyamun (hirobah), minum-mnuman keras (surbah), dan murtad (riddah). Dalam al-Qur'an, kata "Sunnah" berarti sistem/aturan atau hukum Tuhan atau ajaran-ajaran umat terdahulu yang masih ada. Al-Qur'an tidak menunjukkan bahwa "sunnah" adalah tingkah laku atau gerak- gerik Nabi. Asas legalitas ialah keabsahan sesuatu menurut undang-undang. Dalam Islam, secara substansial ialah ayat-ayat Al-Qur`an, diantaranya; Al-Isra 15, Al-Qasas 59, Al-An`am 19, dan Al-Baqarah 286. Dari ayat-ayat tersebut, fuqaha merumuskan beberapa kaidah hukum Islam. Dari kaidah-kaidah tersebut memunculkan dua syarat yang harus dipenuhi sehingga dikatagorikan tindak pidana. Pertama, pelaku tidak gila dan bukan karena membela diri. Kedua, perbuatan tersebut diketahui jelas ada ancaman bagi yang melanggar. B. JENIS-JENIS TINDAK PIDANA HUDUD. Ruang lingkupnya meliputi berbagai tindak kejahatan kriminal, seperti : Pencurian, perzinahan, homoseksual, menuduh seseorang berbuat zina, minum khamar, membunuh atau melukai orang lain, merusak harta orang dan melakukan gerakan kekacauan. enis-jenis hukumannya, ada yang berbentuk hudud, yaitu ketentuan hukum yang telah ditetapkan oleh nash jenis dan berat-ringannya hukuman. Ada yang berbentuk Qishah, yakni hukuman yang sama dengan tindak kejahatannya. Ada yang berbentuk diyat, yaitu denda sebagai pengganti tidak dilakukannya qishash. Dan ada yang berbentuk Ta’zir, yaitu hukuman yang tidak tersebut dalam ketentuan diatas dengan ketetapan hakim. 1. Pencurian. Pencurian adalah mengambil sesuatu milik orang lain secara diam-diam dan rahasia dari tempat penyimpannya yang terjaga dan rapi dengan maksud untuk dimiliki. Pengambilan harta milik orang lain secara terang-terangan tidak termasuk pencurian tetapi Muharobah (perampokan) yang hukumannya lebih berat dari pencurian. Dan Pengambilan harta orang lain tanpa bermaksud memiliki itupun tidak termasuk pencurian tetapi Ghosab (memanfaatkan milik orang lain tanpa izin). Pelaku pencurian diancam hukuman potong tangan dan akan diazab diakherat apabila mati sebelum bertaubat dengan tujuan agar harta terpelihara dari tangan para penjahat, karena dengan hukuman seperti itu pencuri akan jera dan memberikan pelajaran kepada orang lain yang akan melakukan pencurian karena beratnya sanksi hukum sebagai tindakan defensif (pencegahan). Hukuman potong tangan dijatuhkan kepada pencuri oleh hakim setelah terbukti bersalah, baik melalui pengakuan, saksi dan alat bukti serta barang yang dicurinya bernilai ekonomis, bisa dikonsumsi dan mencapai nishab, yaitu lebih kurang 93 gram emas. 2. Perzinahan. Zina adalah melakukan hubungan seksual di luar ikatan perkawinan yang sah, baik dilakukan secara sukarela maupun paksaan.Sanksi hukum bagi yang melakukan perzinahan adalah dirajam (dilempari dengan batu sampai mati) bagi pezina mukhshan; yaitu perzinahan yang dilakukan oleh orang yang telah melakukan hubungan seksual dalam ikatan perkawinan yang sah. Atau dicambuk 100 kali bagi pezina ghoer mukhshan; yaitu perzinahan yang dilakukan oleh orang yang belum pernah melakukan hubungan seksual dalam ikatan perkawinan yang sah. Sanksi hukum tersebut baru dapat dijatuhkan apabila sudah terbukti melakukan perzinahan baik dengan pengakuan, 4 orang saksi atau alat bukti.Perzinahan diharamkan oleh Islam karena : 1) Menghancurkan garis keturunan dan putusnya hak waris. 2) Mengakibatkan kehamilan sehingga anak yang terlahir tersia-sia dari pemeliharaan, pengurusan dan pembinaan pendidikannya. 3) Merupakan salah satu bentuk dari perilaku binatang yang akan menghancurkan kemanusiaan. 4) Menimbulkan penyakit yang berbahaya dan menular. 3. Homoseksual (Biseks). Homoseksual dikategorikan sebagai perzinahan karena termasuk hubungan seksual walaupun sesama jenis sehingga dikenai hukum seperti perzinahan; Dirajam atau dicambuk. Homoseksual merupakan sikap abnormal, tidak terpuji, bertentangan dengan fitrah manusia serta mengganggu mekanisme reproduksi dan regenerasi dan menimbulkan penyakit fisik, seperti AIDS 4. Qadzaf. Qadzaf adalah menuduh orang lain melakukan perzinahan. Sangsi hukumnya adalah dicambuk 80 kali. Sangsi ini bisa dijatuhkan apabila tuduhan itu dialamatkan kepada orang Islam, baligh, berakal, dan orang yang senantiasa menjaga diri dari perbuatan dosa besar terutama dosa yang dituduhkan. Namun ia akan terbebas dari sangsi tersebut apabila dapat mengemukakan 4 orang saksi dan atau bukti yang jelas. Suami yang menuduh isterinya berzina juga dapat terbebas dari sangsi tersebut apabila dapat mengemukakan saksi dan bukti atau meli’an isterinya yang berakibat putusnya hubungan perkawinan sampai hari kiamat. 5. Muharobah (berbuat kekacauan) Muharobah adalah aksi bersenjata dari seseorang atau sekelompok orang untuk menciptakan kekacauan, menumpahkan darah, merampas harta, merusak harta benda, ladang pertanian dan peternakan serta menentang aturan perundang-undangan.
Latar belakang aksi ini bisa bermotif ekonomi yang berbentuk perampokan, penodongan baik di dalam maupun diluar rumah atau bermotif politik yang berbentuk perlawanan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan melakukan gerakan yang mengacaukan ketentraman dan ketertiban umum.Sangsi hukum pelaku muharobah adalah: 1. Dipotong tangan dan kakinya secara bersilang apabila ia atau mereka hanya mengambil atau merusak harta benda. 2. Dibunuh atau disalib apabila dalam aksinya itu ia membunuh orang. 3. Dipenjara atau dibuang dari tempat tinggalnya apabila dalam aksinya hanya melakukan kekacauan saja tanpa mengambil atau merusak harta-benda dan tanpa membunuh. 6. Minum Khamr. Khamr adalah minuman yang memabukkan. Orang yang minum khamr diberi sangsi dengan dicambuk 40 kali (Umar bin Khattab 80 kali). Khamr diharamkan dan diberi sangsi yang berat karena mengganggu kesehatan akal pikiran yang berakibat akan melakukan berbagai tindakan dan perbuatan di luar kontrol yang mungkin akan menimbulkan ekses negatif terhadap lingkungannya. C. Q I S H O S H. Qishash adalah hukuman yang setimpal atau sama dengan tindak kejahatan para pelakunya; Membunuh dibunuh lagi, memotong anggota badan dipotong lagi, melukai dilukai lagi; Melukai orang mungkin bisa tidak diqishash dengan dilukai lagi tetapi dengan cara bertanggung jawab atas biaya pengobatan jika dimaafkan oleh korban. Hukuman qishash berlaku bagi orang yang melakukan tanpa alasan yang dibenarkan syara’; Membunuh orang ketika berperang, membunuh orang ketika mempertahankan diri, membunuh orang ketika melaksanakan hukuman qishash seperti para algojo atau regu tembak tidak dikenai hukum qishash.Hukuman qishash hanya berlaku bagi pembunuhan yang disengaja itupun apabila keluarga korban tidak memaafkan. Apabila keluarga korban memaafkan maka hukuman qishash tidak dilaksanakan, hanya saja yang bersangkutan wajib membayar diyat (denda) yaitu menyerahkan 100 ekor unta; 40 diantaranya yang sedang bunting kepada keluarga korban atau dengan uang yang senilai dengan itu. Pembunuhan yang tidak sengaja (seperti bermaksud menembak burung tapi mengenai orang sampai mati), sangsinya adalah kaffarah (pada zaman Nabi saw. dalam bentuk pembebasan budak belian, untuk saat ini mungkin bisa dalam bentuk pembebasan orang yang sedang dililit utang, pemberian bea siswa bagi kaum dhu’afa, pemberian jaminan bagi tahanan politik) Dan jika kaffarah ini tidak mampu dilakukan bisa mengambil kaffarah lain yaitu berpuasa 2 bulan berturut-turut atau memberi makan 60 orang fakir miskin. Disamping kaffarah ia dibebani untuk membayar diyat berupa pemberian 100 ekor unta atau yang senilai dengannya kepada keluarga korban.Pembunuhan semi sengaja atau pembunuhan seperti sengaja yaitu pembunuhan yang dilakukan oleh seseorang kepada orang lain tanpa bermaksud membunuh tetapi hanya melukai saja karena alat yang digunakan secara biasa tidak akan mengakibatkan kematian, tetapi justru mengakibatkan matinya seseorang, seperti memukul orang dengan kayu, atau menempeleng orang tetapi yang dipukul mati karenanya.Sangsi hukum bagi pembunuh semi sengaja adalah membayar diyat berbentuk penyerahan 100 ekor unta 40 diantaranya yang sedang bunting kepada keluarga korban. D. TA’ZIR Ta’zir adalah hukuman atau sangsi yang tidak termasuk kategori diatas terhadap tindak pidana yang tidak termasuk hudud dan qishash yang ditetapkan oleh hakim atau melalui perundang-undangan dengan tujuan terciptanya kemaslahatan, tertolaknya kemadharatan dan hilangnya kesukaran. KESIMPULAN Jinayah adalah mengetahui berbagai ketentuan hukum tentang perbuatan kriminal yang dilakukan oleh orang mukallaf sebagai hasil pemahaman atas dalil yang terperinci. Jinayah adalah tindakan kriminal atau tindakan kejahatan yang mengganggu ketentraman umum serta tindakan melawan perundang-undangan. Tujuan disyari’atkannya adalah dalam rangka untuk memelihara akal, jiwa, harta dan keturunan. Ruang lingkupnya meliputi berbagai tindak kejahatan kriminal, seperti : Pencurian, perzinahan, homoseksual, menuduh seseorang berbuat zina, minum khamar, membunuh atau melukai orang lain, merusak harta orang dan melakukan gerakan kekacauan. Jenis-jenis hukumannya, ada yang berbentuk hudud, yaitu ketentuan hukum yang telah ditetapkan oleh nash jenis dan berat-ringannya hukuman. Ada yang berbentuk Qishah, yakni hukuman yang sama dengan tindak kejahatannya. Ada yang berbentuk diyat, yaitu denda sebagai pengganti tidak dilakukannya qishash. Dan ada yang berbentuk Ta’zir, yaitu hukuman yang tidak tersebut dalam ketentuan diatas dengan ketetapan hakim.
DAFTAR PUSTAKA
Aliyy, Al-Quran dan terjemahan. CV. Diponegoro. Bandung.2000) Mushthafa, Ahmad, Terjemahan Tafsir Al- Maraghi, CV.Toha Putra. Semarang,1993cet2
KATA PENGANTAR
Assalamu ‘alaikum Wr. Wb P
uji dan syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayahNya kepada kita semua dalam penyusunan makalah ini. Shalawat dan salam kepada Rasulullah SAW yang telah membawa cahaya keimanan kepada kita semua. Amin … Dalam penulisan makalah ini penulis banyak mengalami kesulitan terutama disebabkan kekurangan ilmu. Namun berkat bimbingan Ibu/ Bapak guru dan berbagai buku yang memberikan tentang “Kedudukan Qisas Dalam Syariat Islam”. Dapat selesaikan walaupun masih banyak kekurangan. Dengan demikian kami mengharapkan kritik dan saran serta petunjuk- petunjuk dalam perbaikan makalah ini untuk mencapai penyempurnaan yang diharapkan. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua, jika ada kesalahan dan kekurangannya dalam makalah ini, kami mohon maaf. Tidak lupa juga ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang ikut serta membantu proses penyusunan makalah ini. Padangsidimpuan, 9 November 2009 Penyusun
Langganan:
Postingan (Atom)