BAB I
KHIAR
1. Pengertian Khiar
Khiar menurut bahasa memilih, sedangkan menurut istilah adalah : diperbolehkannya memilih satu diantara dua, apakah aqad jual beli diteruskan atau dibatalkan.
Khiar bertujuan untuk agar kedua orang yang menjual beli dapat memikirkan kemaslahatan masing-masing tentang jual belinya, sehingga tidak terjadinya penyesalan di kemudian hari, lantaran merasa tertipu. Terjadinya penyesalah disebabkan kurang hati-hati dan tergesa-gesa.
2. Hukum Khiar
Di dalam Islam khiar dibolehkan selama tiga hari. Hukum khiar adalah mubah (boleh) dan disyariatkan agama.
Rasulullah SAW. Bersabda
Artinya : Engkau boleh khiar dalam segala hal/ barang yang engkau telah beli selama tiga hari tiga malam…..(H.R. Ibnu Majah :2346)
BAB II
MACAM- MACAM KHIAR
1. Khiar Majelis
Majelis artinya tempat, jadi khiar majelis ialah hak khiar ketika kedua belah pihak (pembeli dan penjual) masih ada di tempat transaksi.
Khiar majelis berlaku dalam semua bentuk jual beli khiar majelis biasanya terjadi pada akad yang bersifat pertukaran. Seperti upah- upahan.
Dasar berlakunya khiar majelis adalah Hadist Nabi SAW
Artinya : Dua orang yang berjual beli, boleh memilih menukarkan jual beli mereka atau tidak, selama keduanya belum berpisah dari tempat akad ( H.R. Al- Bukhori : 193 dan Muslim).
Khiar majelis tidak berlaku jika terjadi salah satu dari 3 hal sebagai berikut :
1) Penjual dan Pembeli telah memutuskan untuk memilihi meneruskan jual beli atau membatalkannya.
2) Penjual dan Pembeli sudah berpisah
3) Salah satu atau keduanya meninggal dunia.
2. Khair Syarat
Khiar syarat adalah : Khiar yang disyaratkan oleh salah satu pihak (penjual atau pembeli) sewaktu berlangsungnya khiar ini sering di sebut garansi.
Contoh :
Kata si Penjual : “Saya jual ini dengan harga sekian dengan syarat khiar dalam tiga hari atau kurang dari tiga hari.”
Jadi khiar syarat paling lama tiga hari tiga malam terhitung dari waktu akad.
Hadist Nabi SAW :
Artinya : Engkau boleh khiar pada segala barang yang engkau beli selama tiga hari tiga malam (H.R Bayhaqy dan Ibnu Majah)
Khiar ialah batal dengan ucapan dan batal pula dengan tindakan si pembeli terhadap barang yang dibeli. Setelah hari yang di tentukan di tiba, maka jual beli itu harus di tegaskan
3. Khiar ‘Aibi (Cacat)
Khiar ‘Aibi adalah hak pembeli untuk memilih meneruskan jual beli atau membatalkannya apabila terdapat cacat (‘Aibi) yang dapat mengurangi nilai atau harga barang itu.
Khiar ‘Aibi boleh di lakukan jika cacatnya barang itu tidak di ketahui oleh penjual dan pembeli waktu transaksi. Menjual barang yang cacat tanpa menjelaskan kepada pembeli tentang cacat tersebut hukumnya haram.
Hal tersebut telah menjadi Ijma ulama dalam sebuah hadits. Di riwayatkan sebagai berikut :
Artinya : Telah di riwayatkan oleh Aisyah ra. “Bahwasanya seorang lai-laki telah membeli seorang budak, yang telah tinggal bersamanya beberapa lama, kemudian kedapatan budak itu ada cacatannya lalu diadukan perkara itu kepada Rasulullah SAW dan Nbai memutuskan budak itu di kembalikan kepada si Penjual (H.R Ahmad, Abu Daud dan Turmudzi)
BAB III
MANFAAT KHIAR, PRAKTIK KHIAR
I. Manfaat Khiar
- Menjamin tegaknya prinsip-prinsip dalam bertransaksi
Misalnya : Kejujuran, keadilan, kerelaan (saling menerima)
- Mendorong agar selalu meningkatkan kualitas usaha
- Adanya kesepakatan memilih/ khiar untuk melangsungkan atau membatalkan akad jual beli yang terhindar dari penyesalan.
- Dengan adanya khiar dapat menghindarkan dari hal-hal yang mengurus kepada kemarahan, dendam dan berbagai akibat buruk lainnya.
II. Praktik Khiar
Melaksanakan khiar secara benar dalam kehidupan
Khiar merupakan ajaran dan tuntunan agama Islam, maka yang mengamalkannya akan bernilai ibadah. Maka beruntunglah orang yang mengamalkannya.
Bagi masyarakat tertentu, melaksanakan khiar bisa di anggap tradisi
KESIMPULAN
ü Khiar adalah : di perbolehkan memilih satu diantara dua.
ü Hukum Khiar : adalah mubah (boleh)
ü Macam Khiar
a. Khiar majelis
b. Khiar syarat
c. Khiar ‘aibi (cacat)
ü Manfaat khiar
a. Menjamin tegaknya prinsip-prinsip dalam berinteraksi
b. Mendorong manusia agar selalu meningkatkan kualitas usaha
c. Adanya kesepakatan antara kedua belah pihak
d. Dapat menghindarkan dari hal-hal yang bersifat kemarahan
DAFTAR PUSTAKA
Drs. T. Ibrahim, Drs. H. Darsono 2004. Penerapan Fiqih, Cetakan Pertama PT. Tiga Serangkai Pustaka Mandiri.
Muhammad Muslih, M. Ag. Catatan Pertama 1428. Fakruari 2007. Yudhistira
Azhar Basyir, Ahmad. 1997. Khiar Yogyakarta : Majelis Pustaka
IP. Muhammadiyah, Asas-Asas Hukum Mu’’ amalan.
Darajat, Zakiyah, Ilmu Fiqih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar