Senin, 06 April 2009

HARTA WARIS

PEMBAGIAN HARTA WARISAN

a. Pengertian Harta Gana dan Gini

Gana adalah harta/ kekayaan awal yang dimiliki suami istri ketika baru memulai hidup berumah tangga, baik dari pemberian orang tua maupun hasil usahanya sendiri. Sedangkan Harta Gini adalah harta atau kekayaan yang dimiliki suami istri selama mereka berumah tangga.

  1. Pemisahan Harta Gana dan Gini

Untuk mengetahui harta waris yang sebenarnya, perlu dipisahkan terlebih dahulu harta Gana dan Gininya untuk lebih paham perhatikan contoh :

Sepasang suami istri bernama Budi dan Siti. Ketika mereka berdua baru mulai berumah tangga, Budi mempunyai sebuah sawah seluas 2 hektar dan rumah senilai Rp. 300.000.000, sedangkan Siti mempunyai tabungan dan perhiasan senilai Rp. 100.000.000. Maka harta tersebutlah yang dinamakan gana. Setelah mereka berumah tangga lebih dari 30 tahun, harta kekayaan mereka tersebut terus bertambah dan meningkat.

Pada tahun 30 ke-31 suaminya Budi meninggal dunia, pada saat itu harta kekayaan mereka berjumlah Rp. 1.000.000.000. Seluruh jumlah harta Gana Budi dan harta gana Siti berjumlah Rp. 400.000.000. Berarti harta gini mereka adalah Rp. 1.000.000.000 – Rp. 400.000.000 = Rp. 600.000.000.

Jadi selanjutnya harta gini tersebut dibagi untuk Almarhum Budi dan Siti dengan perbandingan 2 : 1 Jumlah perbandingan = 3

- Gini Almarhum Budi = 2/3 x 600.000.000 = Rp. 400.000.000

  1. Harta Waris Yang Dibagi

Dengan pemisahan harta gana dan gini sebelum harta ini dibagi untu para ahli waris diambil terlebih dahulu sebagaian untuk:

    1. Biaya pearwatan jenazah (termasuk pengobatan saat sakit)
    2. Pembayaran utang simayat (jika ada)
    3. Pelakasanaan wasiaat (jika ada)

Jika seorang meninggal dunia dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya dan saudaranya yang laki- laki mempusakai seluruh harta saudara perempuan. Jika mereka ahli waris itu terdiri dari saudara- saudara perempuan dan laki- laki, maka bagian seorang saudara laki- laki sebanyak bagian dua orang saudara perempuan.

PENGERTIAN ILMU WARIS

Ilmu waris adalah ilmu yang membahas tentang cara pembagian yang telah ditentukan dalam al-Qur’an/ Al- Hadits.

Ilmu waris disebut juga faraidl, jama’ dari faridlah artinya bagian tertentu. Jadi menurut istilah ilmu yang membahas bagian-bagian tertentu dalam membagi harta pusaka :

Surat Al-Nisa ayat 11 :

Artinya : “Allah mensyariatkan kepadamu tentang (pembagian harta pusaka) untuk anak-anakku yaitu : bagian seorang anak laki-laki sama dnegan bagian dua orang anak perempuan dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua orang, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan, jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separoh harta dan untuk dua orang ibu bapak masing-masing mendapat seperenam dari harta yang ditinggalkan jika yang meninggal itu mempunyai anak, jika yang meninggal itu tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu bapaknya (saja) maka ibunya mendapat sepertiga, jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. Setelah dipenuhi wasiat. Dibayarkan hutangnya orang tuanya dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa diantara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui Lagi Maha Bijaksana.

Sebab- sebab mendapat warisan

a. Hubungan keturunan

b. Hubungan perkawinan

c. Hubungan kemerdekaan budak

d. Hubungan agama

Hikmah pembagian harta waris

- Terpelihara hubungan silaturahmi

- Keluarga laki-laki lebih besar bagiannya dair keluarga perempuan

- Menjunjung tinggi perintah Allah dan Rasulnya

- Mewujudkan keadilan berdasarkan syariat Islam

HARTA WARIS

Memandikan, mengkafani, mensholatkan dan menguburkan jenazah merupakan kewajiban sesama muslim. Baik kerabat sendiri maupun masyarakat Islam dilingkungan sekitarnya. Pengurus harta peninggalan mayat menjadi tanggung jawab (kewajiban) ahli waris yang ditinggalkan, bagaimana islam mengatur mengenai harta tersebut ada 4 perkara yang harus dilaksanakan oleh ahli waris yaitu:

1. Pengurus jenazah

2. Pelunasan utang jenazah

3. Wasiat serta

4. Membagi warisannya sesuai hokum islam

  1. PEMBAGIAN HARTA WARISAN

Pembahasan mengenai pembagian harta warisan hanya terbatas pada peambahasan GANA dan GINI suami istri.

A. Pengertian Gana dan Gini

Gana adalah harta/ kekayaan awal yang dimiliki suami istri ketika baru memulai hidup berumah tangga.

Contoh: sepasang suami istri bernama salih dan saliha ketika keduanya mulai berumah saling mempunyai sebidang kebun dan rumah senilai Rp 100.000.000,00 sedangkan salihah memiliki 100 gram emas 22 karat kekayaan sebesar Rp 100.000.000,00 dan 100 gram emas karat itulah yang disebut harta Gana.

B. Pemisahan Harta Gana dan Gini

Untuk mengetahui harta waris yang sebenarnya, perlu dipisahkan terlebih dahulu harta Gana dan Gininya.

Maka perhitungannya sebagai berikut:

    1. seluruh harta kekayaan Rp 150.000.000,00
    2. Gana sauh ditambah Gana salihah Rp 120.000.000,00.

750.000.000,00

120.000.000,00

630.000.000,00

Kekayaan sejumlahnya Rp 630.000.000,00. itulah yang disebut Gini.

seluruh kekayaannya, untuk melihat pembagian harta waris dilakukan maka perhitungannya sebagai berikut:

    1. seluruh harta kekayaan Rp 150.000.000,00
    2. Gana sauh ditambah Gana salihah Rp 120.000.000,00.

750.000.000,00

120.000.000,00

Sisa 630.000.000,00

Kekayaan sejumlahnya Rp 630.000.000,00. itulah yang disebut Gini.

C. Harta Waris Yang Dibagi

Sebelum harta ini dibagi untu para ahli waris diambil terlebih dahulu sebagaian untuk:

1. Biaya pearwatan jenazah (termasuk pengobatan saat sakit)

2. Pembayaran utang simayat (jika ada)

3. Pelakasanaan wasiaat (jika ada)

PENGERTIAN ILMU WARIS

Ilmu waris adalah ilmu yang membahas tentang cara pembagian yang telah ditentukan dalam al-Qur’an/ Al- Hadits.

Istilah- istilah yang sering digunakan sebagai berikut:

a. Waris

b. Pewaris

c. Miras

Sebab- sebab mendapat warisan

e. Hubungan keturunan

f. Hubungan perkawinan

g. Hubungan kemerdekaan budak

h. Hubungan agama

Sebab- sebab tidak mendapat warisan

a. Membunuh keluarga

b. Perbedaan agama

c. Murtad

d. Pembudakan

e. Meninggal pada waktu bersamaan

Tidak ada komentar: